4. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika upaya internal gagal, Anda dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah perusahaan beroperasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor Disnaker terdekat atau akses layanan pengaduan online jika tersedia (misalnya, situs resmi Disnakertrans provinsi Anda).
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, kontrak kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.
- Jelaskan kronologi secara rinci dan ajukan permintaan agar Disnaker melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan.
Disnaker memiliki wewenang untuk memanggil perusahaan dan memediasi sengketa. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional.
5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi melalui Disnaker tidak membuahkan hasil, Anda dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PHI merupakan lembaga yang menangani sengketa ketenagakerjaan. Untuk mengajukan gugatan:
- Siapkan bukti yang sama seperti yang diajukan ke Disnaker.
- Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara atau serikat pekerja untuk memastikan prosesnya sesuai hukum.
- Ajukan gugatan ke PHI di wilayah hukum perusahaan.
Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar, di samping kewajiban membayar THR itu sendiri.
6. Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum
Jika Anda kesulitan secara finansial atau tidak memahami prosedur hukum, Anda bisa mencari bantuan dari organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau serikat pekerja. Mereka biasanya memberikan konsultasi gratis dan dapat mendampingi Anda dalam proses pelaporan.
7. Pantau Perkembangan dan Bersabar
Proses hukum membutuhkan waktu, jadi penting untuk bersabar dan terus memantau perkembangan laporan Anda. Pastikan Anda mencatat setiap komunikasi dengan Disnaker atau PHI untuk referensi di masa depan.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Kesimpulan
Tidak mendapatkan THR adalah pelanggaran serius terhadap hak karyawan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas—mulai dari memahami hak, mengumpulkan bukti, hingga melapor ke Disnaker atau PHI—Anda dapat memperjuangkan keadilan. Sumber kredibel seperti UU Ketenagakerjaan dan Permenaker menjadi landasan kuat dalam kasus ini. Jangan ragu untuk bertindak, karena hak Anda dilindungi oleh hukum.
Berita Terkait
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR