4. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika upaya internal gagal, Anda dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah perusahaan beroperasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor Disnaker terdekat atau akses layanan pengaduan online jika tersedia (misalnya, situs resmi Disnakertrans provinsi Anda).
- Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, kontrak kerja, slip gaji, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.
- Jelaskan kronologi secara rinci dan ajukan permintaan agar Disnaker melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan.
Disnaker memiliki wewenang untuk memanggil perusahaan dan memediasi sengketa. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin operasional.
5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi melalui Disnaker tidak membuahkan hasil, Anda dapat membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
PHI merupakan lembaga yang menangani sengketa ketenagakerjaan. Untuk mengajukan gugatan:
- Siapkan bukti yang sama seperti yang diajukan ke Disnaker.
- Konsultasikan kasus Anda dengan pengacara atau serikat pekerja untuk memastikan prosesnya sesuai hukum.
- Ajukan gugatan ke PHI di wilayah hukum perusahaan.
Menurut UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban membayar THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar, di samping kewajiban membayar THR itu sendiri.
6. Manfaatkan Layanan Bantuan Hukum
Jika Anda kesulitan secara finansial atau tidak memahami prosedur hukum, Anda bisa mencari bantuan dari organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau serikat pekerja. Mereka biasanya memberikan konsultasi gratis dan dapat mendampingi Anda dalam proses pelaporan.
7. Pantau Perkembangan dan Bersabar
Proses hukum membutuhkan waktu, jadi penting untuk bersabar dan terus memantau perkembangan laporan Anda. Pastikan Anda mencatat setiap komunikasi dengan Disnaker atau PHI untuk referensi di masa depan.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Kesimpulan
Tidak mendapatkan THR adalah pelanggaran serius terhadap hak karyawan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas—mulai dari memahami hak, mengumpulkan bukti, hingga melapor ke Disnaker atau PHI—Anda dapat memperjuangkan keadilan. Sumber kredibel seperti UU Ketenagakerjaan dan Permenaker menjadi landasan kuat dalam kasus ini. Jangan ragu untuk bertindak, karena hak Anda dilindungi oleh hukum.
Berita Terkait
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra