Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan di Indonesia yang diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan finansial menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri.
Namun, sering muncul pertanyaan, apakah karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum Lebaran masih berhak atas THR?
Jawabannya tergantung pada status hubungan kerja, waktu resign, dan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja atas upah dan tunjangan. Namun, bagaimana jika karyawan resign sebelum Lebaran?
Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 memberikan kejelasan penting. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja—termasuk karena resign—dalam 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR.
Misalnya, jika Lebaran jatuh pada 10 April, karyawan PKWTT yang resign setelah 11 Maret masih berhak menerima THR penuh. Ini menunjukkan bahwa waktu resign menjadi faktor penentu bagi karyawan tetap.
Namun, jika resign terjadi lebih dari 30 hari sebelum Lebaran, misalnya pada 1 Maret, maka karyawan tersebut tidak lagi berhak atas THR karena hubungan kerjanya telah putus jauh sebelum periode tersebut.
Sebaliknya, aturan ini tidak berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
Jika masa kontrak berakhir sebelum Lebaran—baik karena habis masa kerja atau resign—dan tidak ada hubungan kerja aktif pada H-7, karyawan PKWT tidak berhak atas THR.
Pengecualian hanya mungkin terjadi jika perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur lain. Jadi, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum 30 hari menjelang Lebaran umumnya tidak mendapatkan THR.
Selain itu, Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 6/2016 menyebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak atas THR proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) x satu bulan upah.
Namun, ini hanya berlaku jika karyawan masih terikat hubungan kerja saat THR dibayarkan atau memenuhi syarat Pasal 7 ayat (1) untuk PKWTT.
Jika hubungan kerja sudah putus di luar periode 30 hari sebelum Lebaran, hak atas THR hilang kecuali ada kesepakatan tertulis dalam kontrak atau kebijakan perusahaan.
Praktik di lapangan juga menunjukkan variasi. Menurut Kompas.com (edisi 2023), beberapa perusahaan tetap memberikan THR kepada karyawan yang resign sebagai bentuk penghargaan, meskipun tidak diwajibkan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Suzuki Bengkel Siaga Kawal Momen Mudik Lebaran 2025
-
Libur Lebaran 2025: Catat Tanggal Cuti Bersama Idul Fitri dan Rencanakan Mudik Sekarang
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG