Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan di Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri bagi umat Islam atau Natal bagi umat Kristen.
Namun, tidak jarang perusahaan lalai atau sengaja tidak membayar THR. Jika Anda mengalami situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan perusahaan tersebut dengan cara yang sah dan efektif.
1. Memahami Hak Anda sebagai Karyawan
Sebelum melapor, pastikan Anda memahami hak Anda. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Besaran THR adalah satu bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sedangkan untuk masa kerja kurang dari itu, THR dihitung secara proporsional.
Jika perusahaan tidak membayar THR tanpa alasan yang sah (misalnya, kebangkrutan yang dibuktikan secara hukum), maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum.
2. Kumpulkan Bukti yang Kuat
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Langkah pertama sebelum melapor adalah mengumpulkan bukti. Bukti ini bisa berupa:
- Kontrak kerja atau perjanjian kerja yang menunjukkan status Anda sebagai karyawan.
- Slip gaji untuk membuktikan besaran gaji Anda sebagai dasar perhitungan THR.
- Bukti komunikasi dengan perusahaan, seperti email, pesan WhatsApp, atau surat yang menunjukkan Anda telah meminta THR namun ditolak atau diabaikan.
- Rekening bank untuk membuktikan bahwa THR tidak masuk ke rekening Anda pada waktu yang ditentukan.
Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan Anda di hadapan pihak berwenang.
3. Sampaikan Keluhan ke Perusahaan
Sebelum melapor ke pihak eksternal, cobalah selesaikan masalah secara internal. Ajukan keluhan secara tertulis kepada manajemen atau bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan.
Sertakan permintaan resmi agar THR segera dibayarkan beserta tenggat waktu yang wajar, misalnya tiga hari kerja. Simpan salinan surat atau bukti pengiriman sebagai dokumentasi.
Jika perusahaan tetap tidak merespons, langkah ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah berusaha menyelesaikan masalah secara damai.
Berita Terkait
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra