Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025) kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dalam sidang kali ini, terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur turut menjadi saksi untuk terdakwa Razor Ricar.
Menyitat laporan Antara, Ronald Tannur yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB,
Saat memasuki ruang sidang, Ronald Tannur langsung duduk di samping sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, untuk mengobrol.
Meirizka juga menjadi terdakwa dalam kasus skandal suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telahn memvonis vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam skandal vonis bebas itu, ketiga hakim PN Surabaya disuap oleh Meirizka sebesar Rp4,67 miliar.
Adapun sidang pemeriksaan saksi Meirizka Widjaja Tannur digabung dengan sidang Zarof Ricar.
Selain Ronald Tannur, terdapat pula beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa pada kasus Zarof Ricar, yaitu pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya Budi Djatmiko dan Johan Christian, President Director PT Nojorono Tobacco Internasional Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim, serta Quality Control Manager PT Antam Sutaji Eko Prabowo.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait pengurusan perkara.
Baca Juga: "Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa praktik penerimaan gratifikasi itu dilakukan Zarof selama 10 tahun terakhir.
Menurut jaksa, Zarof memanfaatkan riwayat jabatannya selama bertugas di MA yang membuatnya memiliki akses untuk mengenal banyak pihak, termasuk para hakim.
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selama bertugas di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Zarof telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.
Berita Terkait
-
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!