Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025) kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Dalam sidang kali ini, terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur turut menjadi saksi untuk terdakwa Razor Ricar.
Menyitat laporan Antara, Ronald Tannur yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan masker hitam tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB,
Saat memasuki ruang sidang, Ronald Tannur langsung duduk di samping sang ibunda, Meirizka Widjaja Tannur, untuk mengobrol.
Meirizka juga menjadi terdakwa dalam kasus skandal suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telahn memvonis vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam skandal vonis bebas itu, ketiga hakim PN Surabaya disuap oleh Meirizka sebesar Rp4,67 miliar.
Adapun sidang pemeriksaan saksi Meirizka Widjaja Tannur digabung dengan sidang Zarof Ricar.
Selain Ronald Tannur, terdapat pula beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa pada kasus Zarof Ricar, yaitu pengelola Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya Budi Djatmiko dan Johan Christian, President Director PT Nojorono Tobacco Internasional Stefanus Josef Jongkyrana Batihalim, serta Quality Control Manager PT Antam Sutaji Eko Prabowo.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas terkait pengurusan perkara.
Baca Juga: "Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa praktik penerimaan gratifikasi itu dilakukan Zarof selama 10 tahun terakhir.
Menurut jaksa, Zarof memanfaatkan riwayat jabatannya selama bertugas di MA yang membuatnya memiliki akses untuk mengenal banyak pihak, termasuk para hakim.
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selama bertugas di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, hingga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Zarof telah menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," tutur jaksa.
Zarof diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Lebih lanjut, Zarof Ricar juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi