Suara.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik mengakui pengacara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta dirinya untuk membantu memberikan vonis bebas atas perkara kliennya.
Erintuah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, mengungkapkan bahwa sebelum persidangan dimulai, Lisa Rachmat menyampaikan hal tersebut kepada dirinya sebelum persidangan perdana kasus Ronald Tannur dimulai pada 19 Maret 2024.
"Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak tolong dibantu ya biar bebas. Tidak ada saksi yang melihat ini'," kata Erintuah saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kala itu, ia bercerita bahwa Lisa menyampaikan hal tersebut sambil menunjukkan amplop besar berisi uang sembari mengatakan bahwa uang tersebut aman karena penuntut umum dan penyidik sudah diamankan.
Menanggapi pernyataan Lisa, Erintuah pun tak terlalu jauh menanyakan hal itu dan meminta Lisa menunggu karena ia ingin melihat perkaranya terlebih dahulu.
Dia menjelaskan bahwa Lisa menghampiri dirinya setelah keluar dari ruang ketua PN Surabaya, yang saat itu dijabat Rudi Suparmono, pada 4 Maret 2024.
Setelah itu, sidang perkara Ronald Tannur pun berlangsung dan setelah majelis hakim bermusyawarah, disepakati bahwa Ronald Tannur tidak bersalah.
Usai musyawarah majelis hakim selesai, dia mengatakan Lisa menghubungi dirinya untuk bertemu pada 1 Juni 2024 dan menyodorkan amplop berisi uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,66 miliar (kurs Rp11.900).
"Dua minggu kemudian, uang itu saya serahkan di ruangan hakim nonaktif PN Surabaya Mangapul dan Mangapul membagi-bagi untuk kami para majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya, dan panitera pengganti," tuturnya.
Baca Juga: 2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
Erintuah bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022 yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Zarof, Mangapul juga bersaksi untuk terdakwa Lisa dalam kasus yang sama serta untuk terdakwa Meirizka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.
Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.
Sementara Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?
-
Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur
-
Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno