Suara.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik mengakui pengacara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta dirinya untuk membantu memberikan vonis bebas atas perkara kliennya.
Erintuah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, mengungkapkan bahwa sebelum persidangan dimulai, Lisa Rachmat menyampaikan hal tersebut kepada dirinya sebelum persidangan perdana kasus Ronald Tannur dimulai pada 19 Maret 2024.
"Lisa mengatakan kepada saya, 'Pak tolong dibantu ya biar bebas. Tidak ada saksi yang melihat ini'," kata Erintuah saat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kala itu, ia bercerita bahwa Lisa menyampaikan hal tersebut sambil menunjukkan amplop besar berisi uang sembari mengatakan bahwa uang tersebut aman karena penuntut umum dan penyidik sudah diamankan.
Menanggapi pernyataan Lisa, Erintuah pun tak terlalu jauh menanyakan hal itu dan meminta Lisa menunggu karena ia ingin melihat perkaranya terlebih dahulu.
Dia menjelaskan bahwa Lisa menghampiri dirinya setelah keluar dari ruang ketua PN Surabaya, yang saat itu dijabat Rudi Suparmono, pada 4 Maret 2024.
Setelah itu, sidang perkara Ronald Tannur pun berlangsung dan setelah majelis hakim bermusyawarah, disepakati bahwa Ronald Tannur tidak bersalah.
Usai musyawarah majelis hakim selesai, dia mengatakan Lisa menghubungi dirinya untuk bertemu pada 1 Juni 2024 dan menyodorkan amplop berisi uang sebesar 140 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,66 miliar (kurs Rp11.900).
"Dua minggu kemudian, uang itu saya serahkan di ruangan hakim nonaktif PN Surabaya Mangapul dan Mangapul membagi-bagi untuk kami para majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya, dan panitera pengganti," tuturnya.
Baca Juga: 2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
Erintuah bersaksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022 yang menjerat mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Zarof, Mangapul juga bersaksi untuk terdakwa Lisa dalam kasus yang sama serta untuk terdakwa Meirizka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.
Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.
Sementara Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?
-
Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur
-
Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar
-
Potret Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Suap Hakim PN Surabaya
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu