Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Bivitri Susanti menyarankan DPR untuk lebih baik merevisi UU Peradilan Militer daripada revisi UU TNI.
Dalam acara diskusi yang disiarkan secara daring pada Minggu (16/3/2025), Bivitri mengingatkan bahwa UU TNI telah mengamanahkan sejak 2004 untjk ada perubahan atas UU Peradilan Militer.
"Undang-Undang TNI tahun 2004 sebenarnya sudah diamanahkan untuk diubah supaya ketika ada tindak pidana yang dilihat bukan subjek hukumnya, bukan apakah dia militer atau sipil, tapi yang dilihat tindakannya," jelas Bivitri dikutip pada Senin (17/3/2025).
Dia mencontohkan, apabila ada prajurit TNI lakukan tindak kekerasan seksual atau penganiayaan, maka harus dikenakan pasal pidana biasa seperti masyarakat sipil, bukan ditindak berdasarkan peradilan militer. Bivitri menyayangkan UU Peradilan Militer yang hingga kini belum juga diubah.
Contoh lainnya juga pernah terjadi pada penanganan kasus korupsi pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang melibatkan sejumlah prajurit militer. Lantaran UU Peradilan Militer belum direvisi, sehingga kasus tersebut tidam bisa ditangani oleh kepolisian maupun KPK.
"Itu akhirnya tidak bisa disidik oleh kepolisian maupun KPK waktu itu, tapi harus baliknya ke ranah pengadilan militer dengan jaksanya auditor militer, penyidik juga militer. Nah, ini yang akibatnya jadi tidak ada kesetaraan," jelas Bivitri.
Kendati penegak hukum di pengadilan militer menyarakan akan objektif, menurut Bivitri, dengan memisahkan proses hukum suatu individu hanya karena jabatannya, sebenarnya itu sudah melanggar pasal negara hukum, pasal satu ayat tiga Undang-Undang Dasar.
"Jadi kalaupun ada persoalan di TNI yang harus diubah, harusnya profesionalisme, itu satu. Dan yang kedua, soal keadaan militer karena ini yang menyumbang pada budaya impunitas yang selama ini terjadi pada keadaan militer di perusahaan," ucapnya.
DPR soal Isu Dwifungsi ABRI
Baca Juga: Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas
Diketahui, gelombang protes dari kalangan masyarakat terhadap pembahasan RUU TNI makin membesar. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap RUU TNI ini bisa menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada masa orde baru alias Orba.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyangkal DPR dan Pemerintah tak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.
Dasco menyampaikan jika pihaknya memang sudah melihat adanya gelombang penolakan di media sosial terhadap RUU TNI. Untuk itu, pihaknya langsung menggelar konferensi pers.
"Karena penolakan-penolakan yang saya lihat di media social itu substansi dan masalah dari pasal-pasal yang ada, itu sangat banyak yang tidak sesuai dengan yang dibahas," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, jika DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam RUU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.
"Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas
-
DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
-
RUU TNI: Langkah Strategis atau Ancaman? Kapuspen TNI Beri Penjelasan
-
Dikebut, Pembahasan Revisi UU TNI Dilanjut di Parlemen Senin Besok
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai