Dua di antaranya telepon menggunakan jaringan selular, sementara satu kali lewat aplikasi WhatsApp.
Satpam Lapor Polisi
Imbas aksi penggerudukan rapat RUU TNI oleh koalisi masyarakat sipil, salah satu Satpam Hotel Fairmont Jakarta, RYR membuat laporan ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu 15 Maret 2025.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 172, dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Tentang mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Ade Ary menuturkan, peristiwa ini bermula ketika sedang diadakannya rapat di ruang pertemuan Ruby, Hotel Fairmont secara tertutup. Datang tiga orang yang mengaku sebagai koalisi masyarakat sipil.
Mereka kemudian berteriak, di depan pintu ruang rapat yang sedang membahas revisi UU TNI agar dihentikan, karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Dalam hal ini, korban yang merasa dirugikan yakni para anggota rapat revisi UU TNI.
Baca Juga: Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
“Korban anggota rapat revisi UU TNI. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan,” katanya.
“Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
-
Pede Merasa Tak Bersalah, 3 TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Divonis Bebas
-
Penolakan RUU TNI Ramai di Medsos, Dasco Bantah Soal Dwifungsi: Kita Jaga Supremasi Sipil
-
DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem