Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier menjadi sorotan lantaran mengomentari aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat Rapat Panja tentang RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Hal ini lantas membuat khalayak penasaran dengan harta kekayaan Deddy Corbuzier.
Namun, Deddy ternyata belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari database KPK, yang bersangkutan (Deddy) belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Suara.com, Senin (17/3/2025).
Untuk itu, Budi mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian LHKPN untuk Deddy ialah tiga bulan sejak dilantik sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025 lalu.
"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.
Kewajiban Deddy untuk menyampaikan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2019.
Sebelumnya, Deddy Corbuzier menyoroti aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat rapat panitia kerja (panja) oleh Komisi I DPR RI tentang RUU TNI pada Sabtu-Minggu (14-15/3/2025) di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan.
Deddy menganggap bahwa intervensi yang dilakukan koalisi masyarakat sipil berjumlah tiga orang tersebut tergolong dalam aksi anarkis dan melanggar hukum.
Baca Juga: Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman
Apalagi, panja RUU TNI merupakan amanat konstitusi.
"Kemarin rapat panja revisi rancangan Undang-Undang TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu," ujar Deddy, dikutip dari video yang diunggah ke akun @dc.kemhan pada Minggu (17/3/2025).
"Diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan cara berteriak-teriak hingga mencoba untuk menerobos masuk ruang rapat secara paksa. Sekali lagi, secara paksa,” tambah Deddy.
Mantan pesulap itu kemudian memperlihatkan potongan video, saat tiga anggota koalisi sipil masuk ke dalam ruangan sambil membawa poster berisi kritikan terhadap RUU TNI sambil menyerukan penolakan-penolakan.
"DPR dan pemerintah bahas RUU TNI di hotel mewah dan di akhir pekan. Halo, efisiensi?" bunyi satu poster, menyinggung kebijakan efisiensi yang tengah diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025 lalu.
"Gantian aja gimana? TNI jadi ASN, sipil yang angkat senjata?" bunyi poster yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya