Suara.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi soal Revisi Undang-undang TNI, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Jenderal Polisi (Purn) yang akrab BG ini, mengatakan jika saat ini yang sedang dibahas oleh pemerintah, terkait dengan revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 meliputi tiga pasal.
Ketiganya yakni soal kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Ada juga Pasal 53 yang mengatur soal tentang usia pensiun prajurit, yang sebelumnya 55 tahun, kini 65 tahun.
“Yang ketiga, Pasal 47 yang mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI yang aktif,” kata Budi Gunawan saat ditemui awak media di lapangan Mabes Polri, Senin (17/3/2025).
Dilakukannya revisi tentang Pasal 47, lanjut BG, lantaran selama ini banyaknya prajurit TNI yang diperbantukan karena keahlian dan kebutuhannya di beberapa kementerian.
“Misal saya contohkan di Basarnas, seperti itu. Melalui Revisi UU TNI ini justru memberi batasan yang lebih jelas akan hal tersebut ya,” ucap BG.
BG mengklaim, jika revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti Orde Baru. Sehingga, ia menilai masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut.
“Tujuan revisi ini memang murni untuk menyesuaikan kebutuhan zaman, agar TNI kita semakin profesionalismenya meningkat begitu,” katanya.
“Utamanya dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan negara sekaligus menyesuaikan peran TNI ke depan sesuai kebutuhan perkembangan jaman, khususnya seperti dalam situasi darurat bencana,” tambahnya.
Baca Juga: Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI nomor 34 tahun 2004, dalam Pasal 47 UU TNI yang masih aktif saat ini. TNI bisa mengisi 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Sepuluh kementerian dan lembaga ini yakni kantor Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.
Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat jika revisi UU ini disetujui, maka ada 6 enam pos baru di kementerian/ lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Diketahui, RUU TNI yang sedang dikebut oleh DPR ramai diprotes oleh masyarakat karena disebut-sebut ingin menghidupkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, rapat RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Sabtu (15/3/2025) menjadi sasaran penggerudukan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dianggap dilaksanakan secara diam-diam.
Imbas dari kejadian itu, aksi Koalisi Masyarakat Sipil lalu dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan itu dibuat oleh Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR di Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/3/2025).
Berita Terkait
-
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi
-
YLBHI Geram: Kritik RUU TNI Dibalas Laporan Polisi, Upaya Pembungkaman?
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional