Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam terhadap Budi Said. Putusan tersebut, membuat permohonan eksekusi yang dilakukan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Pakar Hukum Perdata Universitas Jember, M Khoidin menjelaskan, dengan adanya putusan MA nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025, maka putusan PK 1 yang sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidak berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam ikut gugur.
"Permohonan itu tidak bisa dieksekusi karena putusan yang memenangkan Budi Said sudah dibatalkan," ujar Khoidin, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Khoidin juga menjelaskan, dalam putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said.
Artinya kasus Pidana dalam hal ini kasus Tindak Pidana Korupsi yang sedang dijalani Budi Said akan tetap berjalan. Sehingga majelis hakim bakal terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti.
“Kalau ada unsur pidananya, tentu akan masih bisa dilanjutkan," ucapnya.
Konsekuensi lain, yang harus dihadapi oleh Budi Said juga akan semakin sulit, karena tidak tertutup kemungkinan sebagian besar aset miliknya juga bakal disita dan dirampas oleh negara akibat dugaan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Diketahui bersama, Budi Said merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia, di emiten tambang milik BUMN, PT Aneka Tambang (Antam).
Baca Juga: Linda Anggrea Lulusan Mana? Pemilik Buttonscarves Tengah Jadi Perbincangan
Pengusaha properti asal Surabaya ini dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Pada kurun waktu Maret-November 2018 silam, ia bersama para pegawai PT Antam melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas.
Mereka bersekongkol, seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal PT Antam tidak pernah membuat diskon, dan menjual emasnya di bawah harga pasar.
Untuk menutupi selisih kerugian, para tersangka kemudian membuat surat palsu, seolah-olah dalam transaksi yang dilakukan PT Antam kurang dalam meyerahkan logam mulianya.
Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
Budi Said juga diketahui pernah melakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Antam.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
-
Daftar Tersangka Kasus Korupsi PT Antam, Benarkah Ada Ayah Linda Anggrea Buttonscarves?
-
Hidup Bersama Ibu Single Parent sejak Kecil, Siapa Ayah Linda Anggrea?
-
Pernyataan Resmi Buttonscarves Terkait Rumor yang Menerpa Linda Anggrea dan Hubungannya dengan Pelaku Korupsi Antam
-
Linda Anggrea Lulusan Mana? Pemilik Buttonscarves Tengah Jadi Perbincangan
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi