Suara.com - Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gayus Lumbuun, menanggapi soal Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.
Gayus menilai, dalam RUU KUHAP sebaiknya penegakan hukum dilakukan sesuai dengan porsi atau aturan yang sudah ada. Artinya, pihak kepolisian melakukan penyidikan sementara kejaksaan melakukan penuntutan.
“Betul, tetap pada aturan yang ada. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing, dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (19/3/2025).
Jika merujuk Pasal 1 ayat (1) KUHAP, lanjut Gayus, pihak kepolisan diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi merupakan penyidik utama.
Sementara, dalam Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan jika Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini menilai, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum tentu harus dijelaskan alasannya di RUU KUHAP karena dulu memang kompromis sebenarnya.
Dulu, lanjut Gayus, namanya penyidik tunggal kemudian berubah menjadi penyidik utama. Tentu saja, ia menyebut berubahnya dari penyidik tunggal menjadi penyidik utama itu ada maksud.
“Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” jelas Gayus.
“Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik,” jelas dia,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Azas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP Disorot, Dinilai Berpotensi Terjadinya Abuse Of Power
Saat ini, kata Gayus, penyidikan juga bisa dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Mereka diberikan kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan. Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya,” tandas Gayus.
Sebelumnya senada dengan hal tersebut, Praktisi hukum Maqdir Ismail mengatakan tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.
"Untuk efektifnya penyidikan maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja," kata Maqdir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski demikian, ia mmenyebut bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
-
Maqdir Ismail Usul ke DPR: Tersangka Bisa Ditahan Setelah Ada Putusan Pengadilan
-
Revisi UU KUHAP Disepakati Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
-
KUHAP Baru Belum Berpihak Pada Korban, Masyarakat Sipil Desak Revisi Menyeluruh
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru