Suara.com - Advokat Maqdir Ismail ajukan usulan kepada Komisi III DPR RI agar tersangka kasus pidana bisa ditahan setelah ada putusan resmi pengadilan.
Usulan tersebut disampaikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang terjadi di Lembaga pemasyarakatan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Maqdir Ketika hadir dalam undangan Komisi III DPR yang hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di prapersidangan."
"Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis. barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir.
Ia mengemukakan hal tersebut perlu menjadi pertimbangan, karena saat ini kapasitas rumah tahanan negara hingga lapas sudah sesak.
"Sehingga tidak seperti terjadi sekarang di mana LP kita bahkan rumah tahanan negara kita itu penuh sesak," sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga berargumen bahwa perbandingan orang yang ditahan dengan rumah tahanan berlebih, maka itu bisa menjadi termasuk melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan."
Baca Juga: Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Lantaran itu, ia meminta agar semua pihak memertimbangkan dalam pembatasan Waktu penahanan.
"Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," katanya.
Komisi III DPR diminta untuk mengatur aturan dalam RKUHAP agar seorang tersangka baru bisa ditahan kalau sudah ada putusan resmi pengadilan.
"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada kecualian, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya."
Selain itu, untuk orang-orang seperti tokoh politik memiliki alamat jelas dan bisa dijangkau agar tidak perlu ditahan, sebelum ada bukti substansial.
"Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah