Suara.com - Advokat Maqdir Ismail ajukan usulan kepada Komisi III DPR RI agar tersangka kasus pidana bisa ditahan setelah ada putusan resmi pengadilan.
Usulan tersebut disampaikan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang terjadi di Lembaga pemasyarakatan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Maqdir Ketika hadir dalam undangan Komisi III DPR yang hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di prapersidangan."
"Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis. barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan," kata Maqdir.
Ia mengemukakan hal tersebut perlu menjadi pertimbangan, karena saat ini kapasitas rumah tahanan negara hingga lapas sudah sesak.
"Sehingga tidak seperti terjadi sekarang di mana LP kita bahkan rumah tahanan negara kita itu penuh sesak," sambungnya.
Tak hanya itu, ia juga berargumen bahwa perbandingan orang yang ditahan dengan rumah tahanan berlebih, maka itu bisa menjadi termasuk melanggar Hak Asasi Manusia atau HAM.
"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan."
Baca Juga: Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Lantaran itu, ia meminta agar semua pihak memertimbangkan dalam pembatasan Waktu penahanan.
"Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," katanya.
Komisi III DPR diminta untuk mengatur aturan dalam RKUHAP agar seorang tersangka baru bisa ditahan kalau sudah ada putusan resmi pengadilan.
"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan kecuali, ada kecualian, misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya tidak jelas pekerjaannya."
Selain itu, untuk orang-orang seperti tokoh politik memiliki alamat jelas dan bisa dijangkau agar tidak perlu ditahan, sebelum ada bukti substansial.
"Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas