Sebelumnya, tiga fokus utama revisi UU TNI adalah pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Serta ada tambahan pada pasal 7 ayat 2 tentang operasi militer selain perang.
Pasal 3 mengatur terkait kedudukan TNI. Dimana penegasan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden, serta mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Lalu ada pasal 53 mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam Revisi UU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkal kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Sementara perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali.
Kemudian pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga. Ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif menjadi 15. Yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Dalam pembahasan, ada dinamika yang awalnya 16 kementerian/lembaga, tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut.
Kemudian, perubahan pada pasal 7 ayat 2 ditambah operasi di luar militer yaitu pertahanan siber. Awalnya diusulkan ada dua tambahan, selain pertahanan siber, juga bidang narkotika. Tetapi belakangan, penugasan di bidang narkotika dicabut.
Baca Juga: Fraksi PDIP Ikut Setujui RUU TNI buat Disahkan jadi UU, Ini Alasannya!
Berita Terkait
-
Fraksi PDIP Ikut Setujui RUU TNI buat Disahkan jadi UU, Ini Alasannya!
-
Setuju RUU TNI Disahkan, tapi Fraksi Demokrat Ungkit Nama SBY soal Reformasi ABRI, Kenapa?
-
Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
-
Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal