Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menjadi salah satu fraksi yang menyatakan setuju jika Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Pandangan fraksi Demokrat disampaikan oleh Anggota Panja RUU TNI Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Awalnya Rizki mengaku, memahami urgensi untuk memperbarui regulasi UU TNI sebagai bentuk komitmen untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks. Namun dengan catatan, aturan yang berlaku masih sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil yang kita junjung tinggi.
"Dengan demikian berdasarkan poin dan catatan-catatan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi Demokrat dapat menyetujui RUU TNI untuk menjadi undang-undang dan disahkan di tingkat selanjutnya," kata Rizki.
Rizki lantas menyampaikan pertimbangan dan masukan mengenai RUU TNI. Salah satunya mengenai pesan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif merupakan prinsip fundamental demi memastikan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pelaku utama reformasi ABRI tahun 1998-1999," ujarnya.
"Bahwa semangat dan jiwa reformasi dan modernisasi TNI adalah kembalinya TNI kepada tugas pokoknya sebagai kekuatan pertahanan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi serta berhentinya TNI sebagai kekuatan sosial politik yang menjadi roh dari dwifungsi ABRI," sambungnya.
Ia lantas menyatakan, aturan mengenai pembatasan jabatan bagi prajurit TNI di kementerian/lembaga ini merupakan langkah strategis agar tetap fokus pada peran utamanya dalam pertahanan negara.
"Setelah sekian panjang perjalanan reformasi di dalam tubuh TNI rasanya sulit dibayangkan dwifungsi kembali namun kekhawatiran rakyat harus kita dengar dan harus kita pahami," tuturnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
Untuk itu, kata dia, terkait perubahan beberapa instansi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif, Demokrat menginginkan TNI dapat membangun sinergi dengan instansi strategis lainnya.
Dengan adanya penambahan ini fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa dalam proses implementasinya pemerintah harus mampu memastikan berlakunya asas meritokrasi dalam proses penempatan prajurit TNI di instansi tersebut dan memastikan keadilan bagi profesional kalangan sipil untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan strategis.
Kemudian, kata Rizki, Demokrat menekankan, dalam peraturan turunannya dapat mengakomodir pentingnya pembatasan dan penentuan kriteria jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sementara, terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Demokrat menekankan aturan ini harus didefinisikan secara jelas dalam peraturan turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain yang secara spesifik bertanggung jawab dalam bidang-bidang tersebut.
Lebih lanjut, mengenai perubahan ketentuan usia pensiun prajurit, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan perubahan usia pensiun harus diimbangi dengan mekanisme kaderisasi yang sehat dan perencanaan manajemen sumber daya manusia yang matang.
"Dibutuhkan grand planning dalam hal manajemen sumber daya prajurit dan penyesuaian pada sistem perekrutan atau jalur masuk TNI agar postur usia produktif dalam tubuh TNI dapat terjaga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
-
Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana
-
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
-
Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam