Suara.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI menjadi salah satu fraksi yang menyatakan setuju jika Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Pandangan fraksi Demokrat disampaikan oleh Anggota Panja RUU TNI Fraksi Demokrat, Rizki Aulia Rahman Natakusumah dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Awalnya Rizki mengaku, memahami urgensi untuk memperbarui regulasi UU TNI sebagai bentuk komitmen untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks. Namun dengan catatan, aturan yang berlaku masih sejalan dengan prinsip demokrasi, semangat reformasi, dan supremasi sipil yang kita junjung tinggi.
"Dengan demikian berdasarkan poin dan catatan-catatan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi Demokrat dapat menyetujui RUU TNI untuk menjadi undang-undang dan disahkan di tingkat selanjutnya," kata Rizki.
Rizki lantas menyampaikan pertimbangan dan masukan mengenai RUU TNI. Salah satunya mengenai pesan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif merupakan prinsip fundamental demi memastikan supremasi sipil dalam sistem pemerintahan, sebagaimana yang selalu ditekankan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pelaku utama reformasi ABRI tahun 1998-1999," ujarnya.
"Bahwa semangat dan jiwa reformasi dan modernisasi TNI adalah kembalinya TNI kepada tugas pokoknya sebagai kekuatan pertahanan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi serta berhentinya TNI sebagai kekuatan sosial politik yang menjadi roh dari dwifungsi ABRI," sambungnya.
Ia lantas menyatakan, aturan mengenai pembatasan jabatan bagi prajurit TNI di kementerian/lembaga ini merupakan langkah strategis agar tetap fokus pada peran utamanya dalam pertahanan negara.
"Setelah sekian panjang perjalanan reformasi di dalam tubuh TNI rasanya sulit dibayangkan dwifungsi kembali namun kekhawatiran rakyat harus kita dengar dan harus kita pahami," tuturnya.
Baca Juga: Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
Untuk itu, kata dia, terkait perubahan beberapa instansi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif, Demokrat menginginkan TNI dapat membangun sinergi dengan instansi strategis lainnya.
Dengan adanya penambahan ini fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa dalam proses implementasinya pemerintah harus mampu memastikan berlakunya asas meritokrasi dalam proses penempatan prajurit TNI di instansi tersebut dan memastikan keadilan bagi profesional kalangan sipil untuk memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan strategis.
Kemudian, kata Rizki, Demokrat menekankan, dalam peraturan turunannya dapat mengakomodir pentingnya pembatasan dan penentuan kriteria jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Sementara, terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Demokrat menekankan aturan ini harus didefinisikan secara jelas dalam peraturan turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain yang secara spesifik bertanggung jawab dalam bidang-bidang tersebut.
Lebih lanjut, mengenai perubahan ketentuan usia pensiun prajurit, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan perubahan usia pensiun harus diimbangi dengan mekanisme kaderisasi yang sehat dan perencanaan manajemen sumber daya manusia yang matang.
"Dibutuhkan grand planning dalam hal manajemen sumber daya prajurit dan penyesuaian pada sistem perekrutan atau jalur masuk TNI agar postur usia produktif dalam tubuh TNI dapat terjaga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala
-
Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana
-
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
-
Sederet Pasal di DIM RUU TNI Tuai Sorotan: Tentara Bisa Ikut Usut Kasus Narkoba hingga Isi Jabatan Sipil di 15 K/L
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran