Suara.com - Pemerintah dan DPR RI tengah berusaha menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dapat mengisi lima jabatan sipil oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan, salah satunya Mahkaah Agung dan Jaksa Agung.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Mohamad Syafi' Alielha (Savic Ali) menilai tidak masuk akal apabila prajurit TNI aktif bisa menjabat di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sebagaimana usulan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Melalui keterangan di laman resmi NU, Savic menyayangkan pembahasan RUU TNI. Menurutnya pembahasan terkesan buru-buru hingga dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).
"Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," kata Savic dalam keterangannya di laman resmi NU.
Sementara itu, Savic masih bisa menerima penempatan prajurit aktif di jabatan sipil lain, semisal di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)m
"Mungkin ada beberapa hal punya justifikasi terutama kaya SAR, penanggulangan bencana. Tapi untuk Jaksa Agung dan Mahkamah Agung saya kira itu sulit diterima," kata Savic.
Menurut Savic, penempatam TNI ke MA dan Kejaksaan Agung berpotensi memberikan implikasi negatif terhadap terlaksananya pemerintahan yang baik.
"Tapi saya kira itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," ujarnya.
Penjelasan DPR
Baca Juga: Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, jika Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah hanya fokus membahas 3 pasal saja dalam Revisi Undang-Undang TNI. Menurutnya, tak ada pasal lain yang dibahas seperti yang beredar di media sosial.
"Nah, untuk itu hari ini kami akan menjelaskan kepada publik melalui rekan-rekan media beberapa pasal yang sebenarnya yang pada saat ini sedang dibahas di Komisi 1 DPR RI. Yang pertama ada tiga pasal. Tiga pasal yang kemudian masuk dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia," kata Dasco dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Pertama, kata Dasco, yang dibahas yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI. Menurutnya, Pasal 3 ini mengatur persoalan internal TNI.
"Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah Presiden. Itu tidak ada perubahan. Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," katanya.
Kemudian, yang kedua kata dia, yakni Pasal 53 tentang usia pensiun TNI.
"Mengacu pada Undang-Undang institusi lain ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun. Dan ini perinciannya kita akan bagikan kepada teman-teman media sebentar lagi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?
-
Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?