Suara.com - Rekayasa arus lalu lintas dengan one way menjadi salah satu hal yang umum dilakukan ketika terjadi kepadatan saat mudik lebaran. Lantas kapan one way mudik 2025 diberlakukan?
Arus mudik yang akan terjadi pada lebaran 2025 ini, model one way akan menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan.
Bagi para pemudik, harap mengetahui informasi kapan one way mudik 2025 diberlakukan dan diterapkan di ruas tol mana saja.
Pengumuman terkait rekayasa lalu lintas one way nasional untuk arus mudik pada lebaran tahun 2025 telah disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Penjelasan tentang jadwal dan teknisnya dapat Anda cermati di sini.
Kapan One Way Mudik 2025 Diberlakukan?
Jadwal one way mudik lebaran secara umum akan diberlakukan mulai 27 Maret 2025 mendatang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mengacu pada penjelasan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, penerapan ini dilakukan dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang.
Selama penerapan one way nasional nantinya jalur A dan jalu B akan difungsikan untuk arus kendaraan yang bergerak dari arah barat ke timur. Penerapan ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
Maka dengan demikian pengguna jalan tol di ruas yang telah ditentukan diharapkan dapat mencermati kebijakan ini, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
One way sendiri dianggap sebagai salah satu cara paling ampuh untuk menyiasati lonjakan kendaraan dan arus mudik pada periode tersebut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025, Catat Titik dan Jamnya!
Untuk arus balik sendiri, berdasarkan perhitungan makan akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2025 mendatang pukul 14.00 WIB.
Penerapannya akan dilakukan dari KM 414 Kalikangkung hingga ke KM 70 Cikampek, dan berlangsung hingga 7 April 2025 pukul 00.00 WIB.
Dinamis dan Menyesuaikan Kondisi
Meski memiliki jadwal yang telah ditetapkan, namun penerapan one way mudik 2025 ini akan tetap memperhatikan arus lalu lintas yang terjadi pada saat masyarakat memulai perjalanan.
Bukan tidak mungkin terjadi perubahan dan penyesuaian jika memang diperlukan.
Opsi penerapan one way lokal akan diberlakukan mulai dari Gerbang Kalikangkung hingga Bawen, tergantung pada jumlah kendaraan yang melintas di Tol Kalikangkung atau di Gerbang Cikatama.
Jika traffic accounting di Kalikangkung melebihi 3,000 kendaraan dalam 3 jam berturut-turut, maka langkah ini akan diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!