Suara.com - Rekayasa arus lalu lintas dengan one way menjadi salah satu hal yang umum dilakukan ketika terjadi kepadatan saat mudik lebaran. Lantas kapan one way mudik 2025 diberlakukan?
Arus mudik yang akan terjadi pada lebaran 2025 ini, model one way akan menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan.
Bagi para pemudik, harap mengetahui informasi kapan one way mudik 2025 diberlakukan dan diterapkan di ruas tol mana saja.
Pengumuman terkait rekayasa lalu lintas one way nasional untuk arus mudik pada lebaran tahun 2025 telah disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Penjelasan tentang jadwal dan teknisnya dapat Anda cermati di sini.
Kapan One Way Mudik 2025 Diberlakukan?
Jadwal one way mudik lebaran secara umum akan diberlakukan mulai 27 Maret 2025 mendatang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Mengacu pada penjelasan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan, penerapan ini dilakukan dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung Semarang.
Selama penerapan one way nasional nantinya jalur A dan jalu B akan difungsikan untuk arus kendaraan yang bergerak dari arah barat ke timur. Penerapan ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB.
Maka dengan demikian pengguna jalan tol di ruas yang telah ditentukan diharapkan dapat mencermati kebijakan ini, dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
One way sendiri dianggap sebagai salah satu cara paling ampuh untuk menyiasati lonjakan kendaraan dan arus mudik pada periode tersebut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way Mudik Lebaran 2025, Catat Titik dan Jamnya!
Untuk arus balik sendiri, berdasarkan perhitungan makan akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2025 mendatang pukul 14.00 WIB.
Penerapannya akan dilakukan dari KM 414 Kalikangkung hingga ke KM 70 Cikampek, dan berlangsung hingga 7 April 2025 pukul 00.00 WIB.
Dinamis dan Menyesuaikan Kondisi
Meski memiliki jadwal yang telah ditetapkan, namun penerapan one way mudik 2025 ini akan tetap memperhatikan arus lalu lintas yang terjadi pada saat masyarakat memulai perjalanan.
Bukan tidak mungkin terjadi perubahan dan penyesuaian jika memang diperlukan.
Opsi penerapan one way lokal akan diberlakukan mulai dari Gerbang Kalikangkung hingga Bawen, tergantung pada jumlah kendaraan yang melintas di Tol Kalikangkung atau di Gerbang Cikatama.
Jika traffic accounting di Kalikangkung melebihi 3,000 kendaraan dalam 3 jam berturut-turut, maka langkah ini akan diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual