Suara.com - Tentara Nasional Indinesia atau TNI kekinian dalam aturan terbaru Revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI dalam mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengatasi pemberontakan bersenjata; harus ada perintah dari pemerintah.
Dalam RUU ini pemerintah sendiri kalau mengatasi kasus tersebut harus meminta izin kepada DPR RI terlebih dahulu.
Hal itu diketahui berdasarkan draf final RUU TNI yang dilihat Suara.com, Rabu (19/3/2025). Kententuan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 poin b RUU TNI meliputi operasi militer selain perang.
Dalam pasal itu kini ada 16 tugas pokok TNI operasi militer selain perang. Di antaranya yaitu tugas TNI dalam mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata.
"Operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) b angka 1 dan 2 draf final Revisi UU TNI.
Dalam penjelasanya di dalam draf disebutkan pemerintah harus menginformasikan terkait rencana mengatasi separatis dan pemberontakan bersenjata kepada DPR sebelum TNI bergerak.
Berikut penjelasannya:
1). Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata.
(2). Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata.
Baca Juga: Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber
Berikut 16 tugas operasi militer dalam draf final RUU TNI yang rencananya akan disahkan menjadi undang undang di DPR pada Kamis (20/3/2025) besok:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan Wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri; - Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; dan
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat jika revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi I DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3) kemarin. Setidaknya delapan fraksi DPR setuju untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan.
Namun, di tengah pembahasan yang dikebut di DPR, RUU TNI ramai diprotes berbagai kalangan. Banyak yang menyebut jika RUU TNI itu mengidikasikan ingin membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI di era orde baru (orba) ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, sempat terjadi aksi penggerudukan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil saat DPR diam-diam membahas RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Namun, aksi penggerudukan itu dibalas dengan pelaporan yang dilakukan satpam hotel ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber
-
Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
-
Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!
-
Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini