Suara.com - Tentara Nasional Indinesia atau TNI kekinian dalam aturan terbaru Revisi Undang-Undang (RUU) tentang TNI dalam mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengatasi pemberontakan bersenjata; harus ada perintah dari pemerintah.
Dalam RUU ini pemerintah sendiri kalau mengatasi kasus tersebut harus meminta izin kepada DPR RI terlebih dahulu.
Hal itu diketahui berdasarkan draf final RUU TNI yang dilihat Suara.com, Rabu (19/3/2025). Kententuan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 poin b RUU TNI meliputi operasi militer selain perang.
Dalam pasal itu kini ada 16 tugas pokok TNI operasi militer selain perang. Di antaranya yaitu tugas TNI dalam mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata.
"Operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata; 2. mengatasi pemberontakan bersenjata," demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) b angka 1 dan 2 draf final Revisi UU TNI.
Dalam penjelasanya di dalam draf disebutkan pemerintah harus menginformasikan terkait rencana mengatasi separatis dan pemberontakan bersenjata kepada DPR sebelum TNI bergerak.
Berikut penjelasannya:
1). Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata.
(2). Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata.
Baca Juga: Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber
Berikut 16 tugas operasi militer dalam draf final RUU TNI yang rencananya akan disahkan menjadi undang undang di DPR pada Kamis (20/3/2025) besok:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan Wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar
negeri; - Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber; dan
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat jika revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi I DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3) kemarin. Setidaknya delapan fraksi DPR setuju untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan.
Namun, di tengah pembahasan yang dikebut di DPR, RUU TNI ramai diprotes berbagai kalangan. Banyak yang menyebut jika RUU TNI itu mengidikasikan ingin membangkitkan kembali Dwifungsi ABRI di era orde baru (orba) ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, sempat terjadi aksi penggerudukan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil saat DPR diam-diam membahas RUU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Namun, aksi penggerudukan itu dibalas dengan pelaporan yang dilakukan satpam hotel ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Disahkan Besok, Draf RUU TNI: Militer Dapat Tugas Baru, Bisa Bantu Tangani Ancaman Siber
-
Ungkit Peradilan Militer, ICW Ragu RUU TNI Pro Pemberantasan Korupsi: Makin Langgengkan Impunitas?
-
Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!
-
Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha