Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoedin mengakui jika pembahasan Revisi Undang-Undang TNI di DPR bersama pemerintah dilakukan sangat maraton. Hingga akhirnya RUU TNI ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Hal itu disampaikan Sjafrie saat menyanpaikan pandangan akhir pemerintah mewakili presiden usai RUU TNI disahkan menjadi UU.
"Pada kesempatan ini, kita hadir di dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian pendapat akhir Pemerintah atas rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Sjafrie.
"Pembahasan rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia antara Pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton," sambungnya.
Meski begitu, kata dia, pembahasan RUU TNI ini dilakukan melalui perdebatan yang konstruktif.
"Melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, itu semua dilakukan demi hasil RUU TNI lebih baik dan komprehensif.
"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik, komprehensif dan tepat guna," katanya.
Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Sah! RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir.
Disahkan di Tengah Banyak Protes
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
Anti-Macet Horor! Ini 7 Taktik Jitu Biar Liburan Nataru 2025 Kamu Gak Habis di Jalan
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan