Suara.com - Nicholas Prosper, remaja berusia 19 tahun di Luton, Inggris tega membunuh ibu kandung, dan dua adiknya dengan pistol senapan di pagi buta.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (13/09/2024) lalu dan menyita perhatian dunia hingga Nicholas dijuluki sebagai salah satu pembunuh massal terburuk dalam sejarah.
Ibu Nicholas, Juliana Falcon (48) ditembak di kepala dengan adik bungsunya, Giselle Prosper (13), sementara Kyle Prosper (16) mengalami lebih dari 100 luka tusukan.
Nicholas awalnya merencanakan untuk menembak keluarganya saat mereka tertidur, kemudian setelahnya menembaki 30 anak berusia empat sampai lima tahun di sekolah dekat rumahnya.
Namun, suara tembakan yang terjadi di rumahnya membuat tetangga menghubungi kepolisian setempat dan penembakan di sekolah pun dapat diantisipasi.
Terobsesi Karakter di Video Game
Saat ditelusuri di media sosialnya, Nicholas rupanya terobsesi oleh video game The Walking Dead dan tergila-gila dengan karakter fiksi berusia delapan tahun bernama Clementine.
Dalam video yang diunggah pada pukul 06.22 pagi di hari penyerangan, Nicholas mengatakan bahwa adik perempuannya (Giselle) membuat pilihan yang salah saat memainkan episode pertama di The Walking Dead.
Oleh karena itu, Nicholas menyebut wajah adiknya akan dimutilasi.
Baca Juga: Tragedi Gaza: Ibu Hamil dan Bayinya Tewas dalam Serangan Udara Israel di Kamp Pengungsian
"Sayalah yang terpilih; dipilih oleh Clementine. Saya dibimbing sebagaimana orang Kristen dibimbing oleh Yesus Kristus," ujar Nicholas dalam video unggahannya yang kini telah dihapus.
Dikutip dari Sky News, akun Nicholas juga telah diblokir dari halaman web khusus untuk melihat video orang-orang meninggal, bernama "komunitas untuk mengamati dan merenungkan realitas kematian yang sangat nyata", setelah membuat komentar yang mengganggu tentang pelecehan anak, pedofilia, dan nekrofilia.
Dibui Selama 49 Tahun
Bulan lalu, Nicholas mengaku bersalah membunuh ibu dan dua adiknya dalam penembakan berdarah itu dengan membeli senapan tanpa sertifikat dan memiliki senapan serta pisau.
Pada Rabu (19/03/2025) kemarin, Pengadilan Mahkota Luton memutuskan Nicholas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimal 49 tahun di Penjara Bedford.
Mirisnya, saat diwawancarai oleh petugas medis, Nicholas yang mengidap autisme dengan "ciri-ciri psikopat" itu mengaku tidak menyesal dan ingin membunuh lebih banyak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK