Suara.com - Nicholas Prosper, remaja berusia 19 tahun di Luton, Inggris tega membunuh ibu kandung, dan dua adiknya dengan pistol senapan di pagi buta.
Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (13/09/2024) lalu dan menyita perhatian dunia hingga Nicholas dijuluki sebagai salah satu pembunuh massal terburuk dalam sejarah.
Ibu Nicholas, Juliana Falcon (48) ditembak di kepala dengan adik bungsunya, Giselle Prosper (13), sementara Kyle Prosper (16) mengalami lebih dari 100 luka tusukan.
Nicholas awalnya merencanakan untuk menembak keluarganya saat mereka tertidur, kemudian setelahnya menembaki 30 anak berusia empat sampai lima tahun di sekolah dekat rumahnya.
Namun, suara tembakan yang terjadi di rumahnya membuat tetangga menghubungi kepolisian setempat dan penembakan di sekolah pun dapat diantisipasi.
Terobsesi Karakter di Video Game
Saat ditelusuri di media sosialnya, Nicholas rupanya terobsesi oleh video game The Walking Dead dan tergila-gila dengan karakter fiksi berusia delapan tahun bernama Clementine.
Dalam video yang diunggah pada pukul 06.22 pagi di hari penyerangan, Nicholas mengatakan bahwa adik perempuannya (Giselle) membuat pilihan yang salah saat memainkan episode pertama di The Walking Dead.
Oleh karena itu, Nicholas menyebut wajah adiknya akan dimutilasi.
Baca Juga: Tragedi Gaza: Ibu Hamil dan Bayinya Tewas dalam Serangan Udara Israel di Kamp Pengungsian
"Sayalah yang terpilih; dipilih oleh Clementine. Saya dibimbing sebagaimana orang Kristen dibimbing oleh Yesus Kristus," ujar Nicholas dalam video unggahannya yang kini telah dihapus.
Dikutip dari Sky News, akun Nicholas juga telah diblokir dari halaman web khusus untuk melihat video orang-orang meninggal, bernama "komunitas untuk mengamati dan merenungkan realitas kematian yang sangat nyata", setelah membuat komentar yang mengganggu tentang pelecehan anak, pedofilia, dan nekrofilia.
Dibui Selama 49 Tahun
Bulan lalu, Nicholas mengaku bersalah membunuh ibu dan dua adiknya dalam penembakan berdarah itu dengan membeli senapan tanpa sertifikat dan memiliki senapan serta pisau.
Pada Rabu (19/03/2025) kemarin, Pengadilan Mahkota Luton memutuskan Nicholas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa hukuman minimal 49 tahun di Penjara Bedford.
Mirisnya, saat diwawancarai oleh petugas medis, Nicholas yang mengidap autisme dengan "ciri-ciri psikopat" itu mengaku tidak menyesal dan ingin membunuh lebih banyak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan