Suara.com - Hari Raya Idulfitri merupakan momen yang sangat dinantikan oleh jutaan warga Indonesia untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Menjelang Lebaran 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah guna mengatasi lonjakan volume kendaraan selama masa mudik dan arus balik. Kebijakan lalu lintas ini dirancang untuk memastikan perjalanan tetap aman dan lancar, sekaligus meminimalkan kemungkinan kemacetan panjang.
Surat Keputusan Bersama telah diterbitkan yang mencakup penerapan sistem satu arah (one way), lawan arus (contra flow), serta aturan pelat nomor ganjil-genap guna mendukung kelancaran lalu lintas.
Aturan Lalu Lintas Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025
Salah satu langkah utama yang diambil pemerintah dalam menghadapi mudik Lebaran 2025 adalah memberlakukan sistem satu arah (one way) di beberapa ruas jalan tol utama. Kebijakan ini diterapkan baik saat arus mudik maupun arus balik dalam periode tertentu.
1. One Way Saat Arus Mudik
Sistem one way untuk arus mudik mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 14.00 waktu setempat, hingga Sabtu, 29 Maret 2025, pukul 24.00. Penerapan ini dilakukan dari KM 70 ruas tol Jakarta–Cikampek hingga KM 414 di ruas tol Semarang–Batang. Selama periode ini, seluruh akses masuk tol menuju Jakarta akan ditutup. Lalu lintas dari ruas tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) yang mengarah ke Jakarta akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Gerbang Tol Cisumdawu Jaya.
2. One Way Saat Arus Balik
Sementara itu, untuk arus balik, sistem one way akan diberlakukan mulai Kamis, 3 April 2025, pukul 14.00, hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00. Aturan ini berlaku dari KM 414 ruas tol Semarang–Batang ke arah KM 70 ruas tol Jakarta–Cikampek. Demi menjaga kelancaran perjalanan, pintu masuk tol menuju Semarang akan ditutup. Seperti pada arus mudik, jalur alternatif juga disediakan bagi kendaraan yang menuju Semarang dari ruas jalan tertentu.
3. Diskresi Kepolisian
Dalam kondisi tertentu, seperti kepadatan lalu lintas yang ekstrem, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil langkah khusus. Salah satunya adalah kemungkinan pemberlakuan sistem one way lokal dari Kalikangkung hingga Salatiga berdasarkan kondisi lalu lintas yang terjadi.
4. Sistem Lawan Arus dan Pengalihan Jalur
Jika terjadi kemacetan parah selama arus balik, kendaraan akan dialihkan melalui ruas tol alternatif seperti Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), Padalarang–Cileunyi (Padaleunyi), Cipularang, serta Jakarta–Cikampek II Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan memperlancar arus kendaraan.
5. Aturan Ganjil Genap
Selain penerapan one way dan contra flow, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah jalur tertentu guna mengendalikan kepadatan lalu lintas. Namun, hingga saat ini, jadwal dan lokasi penerapan aturan ini belum dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama. Mengingat dampaknya yang signifikan, informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan segera diumumkan.
Pengawasan Ketat di Lapangan
Aparat kepolisian akan berperan penting dalam memastikan kebijakan one way, contra flow, serta ganjil-genap berjalan dengan efektif. Petugas akan melakukan penutupan akses jalan di titik-titik yang telah ditentukan, mengatur lalu lintas di sekitar area tertentu, serta memastikan area peristirahatan (rest area) tetap kondusif dan aman bagi pemudik.
Baca Juga: 5 Toko Kue Lebaran di Lampung Enak dan Murah, Cocok Buat Oleh-oleh
Manfaat Kebijakan Ini bagi Pemudik
Diharapkan, kebijakan yang diterapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik, sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan menjadi lebih tertata. Oleh karena itu, pemudik disarankan untuk terus mengikuti perkembangan informasi mengenai kebijakan ini agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan serta memanfaatkan jalur alternatif yang telah disediakan.
Dalam cakupan yang lebih luas, pengaturan lalu lintas ini mencerminkan upaya pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, serta efisien selama masa liburan. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan adanya upaya yang menyeluruh ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan lancar serta aman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Para pemudik diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal, menaati seluruh peraturan yang berlaku, serta memanfaatkan informasi dan layanan yang disediakan guna menghindari kendala selama perjalanan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Pemburuan Terbesar Sejak 98: 700 Anak Muda Diproses Usai Demo Agustus 2025
-
Dulu Lokasi Perang Dunia II, Menhan Bakal Sulap Morotai Jadi Pusat Latihan Militer Kelas Dunia
-
Pasukan Kurdi Bersiap di Perbatasan, Iran Balas dengan Rudal Balistik
-
Perang AS-Iran Memanas, Batalion Perempuan Kurdi Siap Angkat Senjata
-
Pakar Militer Ungkap Fakta Kerusakan Israel hingga Warga AS Diminta Kabur
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TNI Siaga Satu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Masyarakat Jangan Khawatir, Justru Agar Aman dan Nyaman
-
KPK: 9 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT, Rakyat Harus Cerdas Memilih
-
Instruksi Siaga 1 TNI: Pengamanan Objek Vital, Pengawasan Udara-Laut, hingga Perlindungan WNI
-
Menko PMK Soroti Screen Time Anak yang Capai 7,5 Jam: Picu FOMO hingga Gangguan Mental