Suara.com - Demonstrasi Agustus 2025, yang disebut-sebut sebagai pemburuan "terbesar sejak Reformasi 1998," telah menciptakan "ketakutan." Hingga kini, lebih dari 700 orang sudah diproses hukum. Penelusuran kami menemukan bahwa mayoritas yang ditangkap adalah anak-anak muda di kelompok usia Generasi Z dan mereka yang bekerja di sektor informal.
Makyom merindukan masakan anaknya, Yogi.
Ketika di rumah, Yogi, yang masih berstatus mahasiswa, sering membuatkan makanan untuk ibunya itu. Jenis masakannya bermacam-macam. Tapi, yang bikin Makyom terkesan adalah telur balado.
Menurut Makyom, telur balado buatan Yogi terasa gurih di lidah, berbeda dengan yang biasa disajikan di warung makan khas Padang. Meskipun, dalam beberapa kesempatan, Makyom mengingatkan Yogi supaya jangan terlalu banyak menuangkan minyak.
Beres memasak, Makyom, beserta kedua anaknya yang lain, kakak-kakak Yogi, akan lekas menyantapnya. Di setiap potongan makanan yang masuk dan mendarat di lidah Makyom, terbesit keheranan.
Bagaimana Yogi bisa memasak? Belajar memasak dari mana?
"Saya enggak pernah mengajarinya," ucapnya singkat kepada BBC News Indonesia di kediamannya di Magelang, Jawa Tengah, pertengahan Januari lalu.
"Tapi, selalu, yang aneh, menurut saya, pada akhirnya rasanya enak."
Masakan yang ditawarkan Yogi serupa obat rindu bagi Makyom. Semenjak kuliah, Yogi memutuskan untuk tinggal sendiri, di sebuah mes yang tak jauh dari kampus tempatnya menimba ilmu, Universitas Tidar. Dari yang semula saban hari berjumpa, intensitas pertemuan keduanya beralih setengah bulan sekali.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Bisnis di Era Ekonomi Kreatif
Berkurangnya waktu di antara Makyom dan Yogi, nyatanya, tidak memupus hal-hal yang sifatnya esensial. Makyom mengatakan Yogi begitu sayang kepadanya. Dia mengantar Makyom ke pasar untuk berjualan, dan kemudian menjemputnya begitu urusannya selesai.
Demi menyambung hidup, Makyom berdagang beraneka ragam obat herbal, jamu, atau rempah. Profesi ini sudah dilakoninya lebih dari 15 tahun. Jam kerjanya dimulai pagi berujung sampai siang, sesekali jelang matahari terbenam.
Di tengah itu, Yogi mendukungnya. Tak pernah dia mengeluh soal bagaimana ibunya mencari uang.
Makyom melihat Yogi sebagai anak yang pendiam. Dia tidak banyak cerita mengenai kehidupannya, entah personal maupun aktivitas perkuliahan. Namun, dari situ, Makyom sedikit tahu betapa Yogi adalah anak yang idealis. Dia peduli terhadap situasi sosial dan politik di Indonesia; tergolong cukup aktif menyuarakan kegelisahan atas apa yang terjadi di masyarakat.
"Saya cuma bisa mengingatkan ke dia supaya hati-hati. Dia itu sukanya bikin poster. Saya bilang, jangan sampai menyinggung salah satu pihak," cerita Makyom.
"Dia sendiri selalu bilang aman. Ya sudah, saya juga merasa aman saja mendengarnya."
Makyom salah.
Pada pertengahan Desember 2025, sejumlah polisi mendatangi rumah Makyom.
Makyom tengah bersiap melangsungkan salat Ashar saat personel keamanan tersebut tiba. Anggota polisiyang menurut Makyom "jumlahnya banyak"langsung masuk ke dalam rumah. Mereka menyisir satu demi satu ruangan.
Makyom bingung dengan yang muncul di hadapannya. Tak sempat dia bertukar percakapan, polisi membawa baju-baju milik Yogi.
Pikiran Makyom sudah tak karuan. Makyom berpikir Yogi kena masalah. Di ruang terpisah, bertepatan dengan penggeledahan itu, Yogi ditahan di dalam mobil polisi yang terparkir tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Tak hanya sekali polisi memeriksa rumah Makyom. Selang seminggu dari kedatangan yang perdana, polisi kembali berdiri di depan kediamannya. Kali ini, mereka membawa monitor komputer yang biasa Yogi manfaatkan untuk berkegiatan, termasuk mendesain poster.
Mundur sekira tiga bulan ke belakang, Agustus 2025, gelombang demonstrasi meletus di berbagai kota di Indonesia. Massa menuntut perbaikan dalam pemerintahan, tidak terkecuali pembatalan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI.
Kekecewaan demonstran kian bertambah manakala pengemudi online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan Brimob di sela-sela aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lantas ditanggapi aparat dengan apa yang disebut kelompok sipil sebagai "pemburuan besar-besaran pasca-1998."
Yogi menjadi satu dari sekian ribuan orang yang diringkus polisi waktu itu lantaran materi poster yang dia sebarkan di media sosial. Polisi menuduh Yogi, bersama dua orang lainnya, Enrille serta Azhar, menghasut massa.
- Sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dihukum demosi tujuh tahun 'Kami mohon dibukakan maaf'
- Temuan Komisi Pencari Fakta di balik kerusuhan Agustus 2025: 'Akumulasi kemarahan publik dan pola operasi mirip Malari 1974'
- Demo '25 Agustus' tolak tunjangan anggota DPR ricuh, Dasco: Tunjangan rumah Rp 50 juta dihentikan
Pendamping hukum Yogi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka, menegaskan penangkapan terhadap Yogi "amat janggal."
"Dalam kacamata pandangan hukum, itu cacat logika dan prosedural," tandasnya.
Yang dilakukan Yogi, Royan meneruskan, "bukan tindakan kriminal." Apalagi, Royan menambahkan, "konteksnya ada peristiwa besar di mana seluruh kota melakukan aksi dan merespons situasi."
"Di mana saat pekerjaan makin sulit [diperoleh], kebutuhan-kebutuhan pokok makin mahal, sementara anggota-anggota DPR waktu itu dinaikkan tunjangannya," terang Royan kepada BBC News Indonesia.
Yogi, mengutip keterangan Royan, ditangkap kala berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Royan memberi tahu bahwa, berdasarkan informasi yang LBH Yogyakarta himpun, "Yogi sudah lebih dulu dikuntit sejumlah orang."
Setelah ditangkap di SPBU, Yogi dimasukkan ke mobil. Motor yang dia kendarai diambil alih oleh polisi. Rombongan lalu meluncur ke rumahnya dan bertemu ibu Yogi, Makyom, yang terlihat seorang diri.
Ditahannya Yogi serupa pukulan telak bagi Makyom. Satu bulan sebelumnya, November, suaminya sekaligus ayah Yogi meninggal dunia, diduga karena serangan jantung.
Batin Makyom tergoncang. Usai Yogi ditangkap, Makyom tak langsung mendatanginya. Dia perlu waktu. Baru berselang dua minggu, Makyom memberanikan diri untuk menemui Yogi di rumah tahanan.
- Sembilan pengunjuk rasa di Bandung divonis bersalah terkait demo Agustus 2025 'Jangan berhenti suarakan hak kalian'
- Mengapa aksi demonstrasi berujung perusakan dan penjarahan?
- Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan enam bulan, namun tidak perlu menjalaninya 'Vonis bersalah membuat orang takut bicara'
Sekarang, Makyom tak absen menjenguk Yogi. Dalam seminggu, dia dua kali bertemu dengannya. Sesekali Makyom membawakan makanan kesukaannya, lotek, atau bungkusan berisi keripik yang kiranya awet disimpan.
Selama kurang lebih setengah jam bersua, Makyom tenang belaka melihat Yogi tak kurang suatu apa pun. Yogi bahkan tak lagi pendiam. Dia lebih sering cerita mengenai rutinitasnya di tahanan; bagaimana dia bergaul dengan sesama tahanan yang lainnya.
Makyom tak ingin menengok ke belakang. Untuknya, yang utama dan terpenting, Yogi dapat dibebaskan secepat mungkin. Dia meyakini anaknya tak bersalah.
"Saya selalu berdoa, mudah-mudahan urusannya cepat selesai. Mudah-mudahan Tuhan mengabulkan doa saya," ucap Makyom.
Usai nanti tak lagi ditahan, Makyom hanya mau diantarkan ke pasar oleh Yogi. Menyantap makanan yang dia masak.
Tidak lebih. Tidak kurang. Sebagaimana yang dulu mereka lakukan bersama.
Yang muda, yang ditangkap
Demonstrasi akhir Agustus melahirkan penangkapan berskala besar. Per September 2025, sekitar lebih dari 6.500 orang ditangkap polisi di puluhan kota yang mengadakan aksi.
Angka tersebut lalu menyusut menjadi seperenamnya, alias 1.000-an orang. Mayoritas, klaim kepolisian, telah dibebaskan.
Dari ribuan yang ditangkap, polisi menetapkan 959 orang menjadi tersangka, dengan rincian 664 tergolong kategori dewasa dan sisanya259anak di bawah umur.
Hingga 14 Februari 2026, mengacu rekapitulasi koalisi organisasi sipil bernama Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), jumlah yang ditahan menyentuh 703 orang, dengan lebih dari 500 di dalamnya diputus bersalah.
Titik-titik dengan jumlah tahanan terbanyak10 besardapat dijumpai di Jakarta Utara (71 orang), Makassar (52 orang), Jakarta Pusat (48 orang), Bandung (46 orang), Surabaya (38 orang), Blitar (32 orang), Jakarta Timur (32 orang), Solo (31 orang), Kabupaten Kediri (28 orang), serta Kota Kediri (27 orang).
Berdasarkan data yang dihimpun GMLK, BBC News Indonesia bersama Project Multatuli berupaya membedah demografi para tahanan.
Data GMLK kami gunakan sebagai pijakan verifikasi silang atas beberapa sumber, terutama dari pendampingan yang ditempuh organisasi non-pemerintah seperti KontraS atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di masing-masing kota.
Di luar itu, kami melakukan pengecekan kembali terhadap informasi yang tersedia di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberitaan di media, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diakses melalui situs pengadilan negeri.
Hasilnya, dari 703 tahanan yang dicatat GMLK, kami mampu memperoleh 329 individu dengan keterangan usia per 2025.
Dari total tersebut, kami membaginya mengikuti kelompok usia yang dipatok Badan Pusat Statistik (BPS).
Generasi X (Gen X), kelahiran 1965-1980, kami dapatkan di dua individu, masing-masing berumur 45 serta 47 tahun.
Lalu Generasi Milenial (Gen Milenial), yang lahir pada rentang 1981-1996, muncul di 36 orang, dengan komposisi usia kurang lebih 29 sampai 43 tahun.
Sedangkan sisanya, dan ini yang mendominasi, dihuni anak-anak Generasi Z (Gen Z), kelahiran antara 1997 serta 2012. Jumlahnya mencapai 291.
Kalau kelompok Gen Z dibedah lagi, mereka yang berumur 20 tahun adalah yang terbanyak, yaitu, total, 56 orangkelahiran 2005.
Tak sebatas usia, kami berupaya pula mengetahui latar belakang ekonomi para tahanan. Dari 703 tahanan yang dikumpulkan GMLK, kami cuma bisa melacak 203 di antaranya.
Data yang kami peroleh kemudian dibagi lagi ke dalam empat klasifikasi menurut BPS: pekerja informal, formal, pengangguran, serta bukan angkatan kerja.
Bukan angkatan kerja merupakan kelompok dengan jumlah paling banyak ketimbang lainnya, sebesar 77 orang. Komposisinya terbangun dari pelajar atau mahasiswa (76 orang) dan ibu rumah tangga (1 orang).
Di urutan kedua ada pekerja informal dengan 63 orang. Di bagian ini, spesifikasinya terpecah ke banyak sisi: mulai dari nelayan, petani, pedagang, pengemudi ojek, hingga buruh bangunan.
Pada pengelompokan sektor informal kami turut pula menemukan bahwa sebagian termasuk bagian dari Gen Z. Lima tahanan yang lahir pada 2000, 2002, dan 2005, ambil contoh, bekerja menjadi pengemudi ojek.
Lalu di posisi berikutnya ialah kelompok pekerja formal dengan 40 orang, disusul setelahnya pengangguran (tidak bekerja) yang berjumlah 23 orang. Untuk yang terakhir, "tidak bekerja," rentang usianya berada di 18 sampai 37 tahun.
Penelusuran kami, tak ketinggalan, juga menyasar tingkat pendidikan terakhir para tahanan. Kami tak memperoleh data dari keseluruhan tahanan, melainkan hanya 152 orang.
Pendidikan terakhir yang banyak dijumpai yaitu SMA, sekitar 101 orang. Berdasarkan verifikasi silang kami atas data latar belakang ekonomi, di golongan mahasiswa atau pelajar, tidak semua yang berpendidikan terakhir SMA ini tidak lanjut ke perguruan tinggi.
Jumlahnya tak dapat kami pastikan. Namun, sebagian yang pendidikan terakhirnya SMA, mereka kini berstatus mahasiswabelum lulus.
Di bawah SMA, berturut-turut terdapat SMP (24 orang), SD (15 orang), diploma (2 orang), sarjana (9 orang), dan tidak sekolah (1 orang).
Tantangan terbesar dalam memverifikasi background para tahanan yakni keterbatasan data. Tidak semua informasi di SIPP maupun BAP memuat petunjuk dasar mengenai identitas tahananusia atau pekerjaan.
Saat kami konfirmasi ulang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di locus perkara, ternyata tidak semua didampingi oleh mereka. Ini, misalnya, muncul di Jakarta Utara, Makassar, serta Kediri.
Di Kediri, dari 50 tahanan lebih yang tercatat di database GMLK, kami sekadar mampu mendapatkan informasi atas dua individu.
Situasi tak jauh berbeda kami hadapi manakala menelusuri penahanan di Jakarta Utara. Dari 71 tahanan, kami hanya berhasil memperoleh informasi dasar tak sampai setengah jumlah tahanan.
Perwakilan GMLK, Karunia Haganta, mengungkapkan sulitnya menghimpun data para tahanan sekaligus menggambarkan bahwa proses pendampingan di lapangan begitu berliku dan terjal.
- Delpedro dkk divonis bebas dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025
- Temuan dua kerangka di gedung yang terbakar di Kwitang, Jakarta Bagaimana kaitannya dengan demonstran yang masih hilang?
- Cerita pilu demonstran di Surabaya yang ditangkap lalu tewas di tahanan 'Nanti kalau kamu bebas, kita bisa sama-sama jualan lagi'
Dua faktor, Haganta bilang, menyumbang porsi dalam menciptakan tembok tebal yang memisahkan kuasa hukum dari organisasi sipil dengan para tahanan. Keduanya, kata Haganta, saling berhubungan erat.
Pertama, sumber daya yang tidak mencukupi. Keberadaan pengacara publik dari koalisi sipil, baik melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) atau GMLK, tidak sebanding dengan ratusan orang yang ditahan.
Kedua, dugaan aparat kepolisian menghalangi proses pendampingan hukum untuk tahanan. Bentuknya macam-macam, dari tekanan psikis hingga dorongan pencabutan penyerahan kuasa dari keluarga atau tahanan itu sendiri.
Dengan tidak dibukaatau tidak tersediapintu pendampingan dari organisasi sipil, maka kewenangan diberikan kepada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang terafiliasi ke pengadilan negeri maupun kepolisian.
"Ketika pengadilan berjalan, hanya sekadar mengikuti prosesnya saja secara formal tanpa memberikan pembelaan yang cukup. Dan itulah yang berujung pada vonis-vonis bersalah, walaupun mungkin terbilang ringan," terang Haganta kala diwawancarai BBC News Indonesia.
Haganta mengutarakan yang bakal terdampak dengan minimnya akses pendampingan hukum ialah mereka yang berada di wilayah "bukan kota besar." Pasalnya, tidak seperti di Jakarta atau Bandung, di sana distribusi LBH maupun organisasi HAM kerap susah dijumpai.
Masalah sebetulnya tidak berkutat di proses pendampingan semata. Sejak awal, Haganta menilai, aparat penegak hukum cenderung mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam peraturan.
Prosedur penangkapan, contohnya, sering kali diawali dengan tindak kekerasan, di samping personel kepolisian dituding tidak dilengkapi berkas yang memadai. Mereka, sebut Haganta, main geledah dan tangkap saja.
- Siapa aktivis hingga TikToker yang jadi tersangka penghasutan demo Agustus?
- Polisi dituduh 'melampaui batas' dalam atasi demo Agustus 2025 'Kewenangan membesar tanpa pengawasan berarti'
- Sepuluh orang meninggal dalam gelombang demonstrasi 'Negara harus menjawab tuntutan masyarakat'
Di kantor polisi, dugaan pelanggaran masih berlanjut. Pihak keluarga tahanan tak langsung dikabari. Polisi disinyalir mempersulit akses komunikasi kepada mereka. Beberapa tahanan di Jakarta Utara, misalnya, baru dapat dikunjungi orang terdekat sekira 2 atau 3 minggu setelah ditahan.
Tidak kalah krusial, Haganta menyoroti penggunaan pasal yang dibebankan ke para tahanan. Rekapitulasi GMLK menyatakan kepolisian paling sering memakai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan bersama-sama sebagai pemberat pidana. Di KUHP baru, yang berlaku mulai Januari 2026, muatan ini termaktub di Pasal 262.
Kemunculan pasal ini, Haganta menggarisbawahi, "sangat memosisikan polisi justru sebagai korban."
"Sementara mereka punya tanggung jawab keamanan dengan ketika mereka dipersenjatai. Seharusnya posisi mereka berbeda dengan sipil. Tidak bisa diperlakukan rentan," tandasnya.
"Apalagi ini konteksnya adalah kegiatan demonstrasi."
Terpisah di utara Jakarta
Anton tidak menyangka bahwa dia dan kedua adiknya bakal berurusan dengan kepolisian.
Sehari usai demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, adik kandungnya, Diki, menggeber kendaraannya menuju area kantor Polres Jakarta Utara berada, yang malam sebelumnya diselimuti awan pekat kerusuhan dan amuk massa.
Niat Diki hanya ingin "melihat-lihat tempat kejadian perkara," Anton memberi tahu BBC News Indonesia.
Setibanya di lokasi, Diki, bersama seorang kawannya, langsung mengamati situasi sekitar. Tidak terdapat tanda-tanda yang berbahaya mengingat waktu sudah menunjukkan hampir pagi. Posisi mereka juga cukup jauh dari kantor kepolisian, kurang lebih 300 meter.
Di rumah, Anton tidak berpikir macam-macam. Saat Diki mengatakan bakal menonton keadaan selepas demo, Anton tidak melarangnya. Terlebih, kondisinya kala itu memang berangsur tenang.
Jam 6 pagi. Diki tak kunjung kembali. Anton mulai gelisah. Dia lantas memutuskan untuk mencari Diki bersama adik angkatnya, Raihan.
Ketika Anton menyisir keberadaan Diki, sebenarnya adiknya sudah ditangkap polisi.
Sejumlah personel Brimob yang menaiki motor tiba-tiba menuju ke arah Diki berdiri. Diki tak panik lantaran dia tak melakukan apa-apa. Dia pun berdiam tenang di pinggir trotoar.
Asumsi Diki rupanya keliru. Rombongan Brimob, tanpa pikir panjang, seketika meringkusnya. Menurut Anton, mereka memperlakukan Diki dengan "cara yang tidak manusiawi."
Diki dipukul dan dipiting.
Tak terima, Diki melawan balik kekerasan tersebut yang malah memantik balasan tak kalah keras dari anggota Brimob. Keadaan berubah panas. Personel Brimob yang lain ikut menghampiri dan mengepung Diki.
Tak lama, Diki diangkut ke kantor polisi.
Perkara nasib tidak ada yang tahu, dan Anton mengalami betul soal ini. Tujuan mencari adiknya berakhir dengan ironis. Anton beserta adik angkatnya turut ditangkap aparat.
"Tiba-tiba saya langsung dijatuhkan dari motor. Saya pikir kenapa saya diperlakukan begini? Sedangkan yang lain boleh lewat di situ," kenangnya.
"Setelah jatuh, saya dipukul pakai tongkat."
Selesai dihajar, Anton dan Raihan dibawa ke kantor polisi. Mereka dicecar dengan beragam pertanyaan. Keduanya dilepaskan saat matahari bergerak tepat di atas kepala.
Berbeda dengan Anton serta Raihan, pintu pulang bagi Diki masih tertutup rapat.
Sehari berselang, Anton balik ke kantor polisi guna mencari kepastian akan adiknya. Anton tahu bahwa adiknya di sana. Namun, polisi tidak memberikannya kejelasan apa pun.
Barulah sekira tiga minggu kemudian, polisi mengizinkan keluarga untuk menjenguk Diki. Anton menyaksikan wajah adiknya seperti dibubuhi bekas tonjokan yang lantas membuatnya paham mengapa aparat menghalangi akses berjumpa dengan Diki.
"Saya menduga supaya luka itu tidak terlalu kelihatan. Supaya hilang dan terlihat kalau adik saya baik-baik saja. Padahal tidak," tegasnya.
Kami menerima foto Diki usai ditangkap polisi. Terlihat mukanya lebam seperti habis kena pukul.
Sehari-hari Diki mengais rezeki dengan serabutan. Kadang bikin gigi palsu, kadang jadi kurir online, kadang di pelabuhan. Anton mengakui adiknya, berusia 28 tahun, merupakan sosok yang ulet. Semua peluang mengumpulkan pendapatan dijajakidan ditempuhdemi keberlangsungan hidup.
Penangkapan Diki membawanya ke vonis bersalah di hadapan majelis hakim. Pengadilan menjatuhkan hukuman masa penahanan selama 6 bulan. Anton tak memungkiri memendam kekecewaan. Ketok palu yang mengatakan adiknya bersalah dipandang sangat tidak adil.
Dan bisa jadi, Anton menekankan, kasus yang menimpa adiknya bukan yang terakhir.
"Kalau ibaratnya polisi saja sudah represif, kemungkinan masyarakat enggak punya ruang bicara lagi," pungkasnya.
Pemerintah dan polisi memastikan semua sudah mengikuti aturan
Pemerintah sendiri, diwakili Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi, Kurnia Ramadhana, dalam menanggapi konfirmasi yang dilayangkan BBC News Indonesia sehubungan penangkapan besar-besaran para demonstran, mengatakan bahwa setelah peristiwa Agustus 2025 senantiasa melakukan evaluasi terhadap "tata kelola pengamanan aksi serta mekanisme dialog dengan masyarakat."
Prinsip yang dijaga oleh pemerintah, sambung Kurnia, yakni keseimbangan antara perlindungan hak warga "untuk menyampaikan pendapat" dan "tanggung jawab negara menjaga keamanan publik."
"Sehingga demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat luas," ungkap Kurnia.
Pemerintah, Kurnia meneruskan, memandang kebebasan berekspresi serta hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Terkait label "anarkis" serta "provokator" yang kerap disematkan kepada demonstran, Kurnia mengaku pemerintahmelalui aparat keamananmemiliki kewajiban untuk menindak aksi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, kerusakan fasilitas publik, atau membahayakan keselamatan masyarakat.
Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan melewati prosedur penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah juga memahami bahwa isu ini menimbulkan perhatian publik. Karena itu, proses hukum yang berjalan tetap berada dalam kerangka due process of law, termasuk hak pendampingan hukum dan mekanisme pengawasan secara berjenjang," kata Kurnia.
"Penting untuk dibedakan bahwa tidak semua peserta aksi diperlakukan sama, dan penindakan hanya ditujukan pada tindakan yang dinilai melanggar hukum."
Ketika kami sodorkan temuan soal mayoritas dari mereka yang ditangkap merupakan anak-anak muda, terlebih dari kelompok Generasi Z, pemerintah menjamin bahwa dalam konteks proses hukum yang terjadi, pendekatannya tetap berbasis perbuatan hukum, bukan identitas generasi.
Artinya, lanjut Kurnia, penanganan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, melainkan tindakan atau perbuatan yang dinilai melanggar hukum.
- Survei kinerja Prabowo Apakah gelombang unjuk rasa diperhitungkan dan sejauh mana bias dalam klaim kepuasan publik?
- Setahun pemerintahan Prabowo-Gibran 'Arah balik demokrasi' dan apa saja tantangan yang mungkin dihadapi ke depan?
- Siapa aktivis hingga TikToker yang jadi tersangka penghasutan demo Agustus?
Merespons tudingan aparat keamanan yang melanggar ketentuan dalam menangkapi orang-orang, peraturan perundang-undangan telah memberikan ruang selebar-lebarnya untuk setiap pihak melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi, jika ada ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparatur pengawas internal di lembaga penegak hukum dan proses peradilan," ujar Kurnia.
Pemerintah mengaku bakal menjamin ruang partisipasi publik, termasuk lewat demonstrasi maupun kritik, tidak bergeser dari paradigma pemenuhan hak untuk warga negara. Masyarakat juga diminta tidak takut dalam menyampaikan aspirasinya.
Bagi pemerintah, setiap kritik dan protes adalah pengingat bahwa kebijakan publik harus terus dievaluasi dan dikomunikasikan dengan lebih baik. Oleh karena itu, pemerintah memandang peristiwa Agustus 2025 sebagai momentum untuk memperkuat kualitas dialog antara negara serta masyarakat.
"Sebab pemerintah menyadari bahwa kritik merupakan formula efektif untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam lingkup pengawasan," tambah Kurnia.
[Kami menyediakan simulasi interaktif tentang demonstrasi Agustus 2025 di sini.]
Sedangkan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedy Prasetyo, menegaskan kepolisian tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam menangani massa demonstrasi.
"Kami jamin, kami akan bertindak profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi HAM," sebut Dedi.
Dedi memastikan polisi tidak sembarangan menangkap dan menahan orang. Kepada anggotanya di lapangan, Polri, imbuh Dedi, telah menekankan pentingnya proses pembuktian secara ilmiah untuk membawa kasus maju sampai tingkat persidangan.
"Mereka sedang memberi pesan: kalian bukan siapa-siapa"
Menanggapi temuan kami, guru besar di Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Profesor Amalinda Savirani, menjelaskan betapa demonstrasi hari ini tidak lagi dimonopoli sekaligus disuarakan oleh para aktivis, melainkan warga biasa turut berperan di dalamnya.
Kemarahan terhadap kebijakan pemerintah, menurut Amalinda, menyebar luas di kalangan masyarakat. Dan kemudian manakala terjadi demonstrasi, "warga biasa" tak luput dari penangkapan oleh aparat penegak hukum.
"Mungkin karena ikut marah, karena kesal, karena baca posting-an, lalu ikut bergabung [demo], dan menjadi bagian dari kelompok yang kemudian kena tangkap. Jadi, politik itu sudah makin masuk ke dalam keseharian," terang Amalinda kepada BBC News Indonesia.
Amalinda mendefinisikan pemandangan tersebut dengan the everydayness of politics atau the politics of everyday, bahwa urusan (kebijakan) politik sudah berefek kepada nasib warga di dunia nyata.
Situasi yang muncul kiwari, Amalinda meneruskan, adalah tipe kebijakan yang dihasilkan pemerintah mempunyai konsekuensi besar sekaligus menjangkau semua jenis kelompok sosial.
Kebijakan pemerintah yang dinilai melenceng bukan lagi sebatas dimaknai "isu yang high profile," imbuh Amalinda, tapi "yang konkret."
Dalam konteks demo Agustus 2025, ambil contoh, di tengah rencana kenaikan tunjangan anggota DPR, masyarakattermasuk anak-anak mudajustru dikepung pengangguran. Padahal, tegas Amalinda, pemerintah berjanji menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan.
"Politik itu karena saking crunchy-nya, saking renyahnya, sekarang orang bisa paham banyak hal," tandas Amalinda.
"Dan ketika dia memunculkan efek yang lebih luas, pemerintah enggak cukup kompeten merespons itu."
Alhasil, keadaan tersebut menggantung dan menjelma sebuah persoalan yang terus-menerus dirasakan masyarakat. Sementara "masyarakat kesusahan," pemerintah malah "tidak cakap mengelola kebijakan," tambah Amalinda.
Sebagai reaksinya, demonstrasi pun pecah, menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan. Warga resah, marah, serta menuangkan semuanya melalui partisipasi di dalam aksi.
Terkait apakah polisi dengan sengaja meringkus masyarakat yang didominasi kelompok muda, pekerja informal, bahkan pelajar atau mahasiswa, Amalinda menyebut "mungkin tidak secara spesifik mencari yang rentan."
Amalinda berpendapat bahwa sebetulnya polisi kemungkinan sudah punya data siapa yang harus ditarget, terkhusus dari lingkaran kelompok aktivis yang gerak-geriknya terdeteksi.
Tapi, Amalinda memberi catatan, "ada juga lingkaran kedua atau ketiga berisikan orang-orang biasa" yang turut dicokok.
Untuk kelompok ini, Amalinda memandang negara seolah berpesan dengan lantang: jangan macam-macam atau kalian akan ditangkap.
Kalian bukan siapa-siapa, kira-kira demikian Amalinda merangkum substansi dari penangkapan masif pada Agustus 2025.
"Apalagi tadi, mereka ini rentan dalam arti tidak punya koneksi, tidak punya support, tidak punya teman, tapi peduli dengan keadaan Indonesia sekarang," papar Amalinda.
Penangkapan besar-besaran pada Agustus 2025 menandakan tren autokrasi yang menguat, jelas Amalinda. Dengan kata lain: menyempitnya ruang-ruang sipil.
Terlepas dari klaim bahwa penangkapan ini menjadi yang terbesar pasca-1998, di mana Amalinda tidak menampik kenyataan itu, yang mesti dikhawatirkan ialah apa yang bakal terjadi setelahnya.
"Secara kualitatif itu dampak pada terornya yang, menurut saya, sangat akan membuat dampak serius," ucapnya.
Dari kelompok anak-anak muda, Amalinda berujar bahwa tidak menutup peluang mereka akan berpikir berkali-kali sebelum mengikuti demonstrasi. Taruhannya, berkaca dengan peristiwa Agustus 2025, yaitu masa depan yang rontok akibat dipenjara.
- Polisi dituduh 'melampaui batas' dalam atasi demo Agustus 2025 'Kewenangan membesar tanpa pengawasan berarti'
- Trauma kerusuhan 1998 usai rentetan aksi penjarahan 'Rumah dijaga TNI bisa dijarah, bagaimana rumah rakyat biasa?'
- Sepuluh orang meninggal dalam gelombang demonstrasi 'Negara harus menjawab tuntutan masyarakat'
Kendati begitu, Amalinda berkeyakinan gerakan masyarakat sipil masih mampu bertumbuh. Tidak sekadar di anak-anak muda, melainkan seluruh lapisan kelas masyarakat.
Selama situasi ekonomi dan sosial tidak diatasi secara komprehensif oleh pemerintah, kemarahan publik senantiasa menumpuk serta tinggal menemukan momentumnya untuk meledak.
Yang menjadi tantangan, terang Amalinda, adalah bagaimana menghubungkan antara satu simpul dengan simpul yang lainnya. Antara mahasiswa dengan buruh. Antara buruh pabrik dengan pekerja formal. Antara pekerja formal dengan ibu-ibu di yang tinggal di kampung-kampung di desa maupun kota.
"Jadi, prediksinya ini tetap akan naik karena kondisi enggak berubah. Kalau yang sekarang yang ditangkap adalah 600-an [orang], masih ada banyak lagi yang lain yang marah," pungkasnya.
"Dan kemarahannya itu tidak bisa dibendung lagi."
Negara yang mengikat kaki anak-anak muda
Anak-anak muda yang mengambil porsi terbanyak dalam penangkapan masif demo Agustus 2025 menunjukkan bahwa negara sedang meredam gerakan yang mereka bangun, ungkap pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Dengan gerakan yang sudah ditumpas melalui penangkapan maupun upaya kriminalisasi, suara kritik, sederhananya, tidak lagi beresonansi.
Selama ini, anak-anak muda, Bivitri bilang, memperkuat jaringannya dalam lingkup lintas organisasi hingga daerah. Mereka bersama-sama fokus pada sebuah isu, lalu menyebarluaskannya dengan aksi, diskusi, hingga konten-konten di berbagai platform media sosial.
Laporan yang dipublikasikan Asia Research Centre UI (ARC UI) serta Research Centre for Politics and Government UGM (POLGOV UGM) menunjukkan gerakan orang muda "telah muncul sebagai kekuatan penting" dalam ekosistem masyarakat sipil.
Berdasarkan survei terhadap ratusan pelajar dan alumni, penelitian tersebut mengidentifikasi sejumlah karakteristik kunci dalam gerakan anak-anak muda.
Pertama, berbeda ketimbang struktur organisasi maupun kelompok sipil yang konvensional, gerakan anak-anak muda cenderung "lebih horizontal, cair, serta berjenjang."
Model semacam ini, tulis hasil riset, memungkinkan mobilisasi cepat, pertukaran informasi yang fleksibel, dan pengambilan keputusan yang lebih inklusif.
Kedua, teknologi digital menjadi "tulang punggung gerakan" di mana media sosial berfungsi sebagai sarana utama untuk koordinasi.
Ketiga, gerakan orang muda mencakup spektrum isu yang luas, mulai dari kesetaraan gender, keadilan iklim, hingga hak-hak pekerja.
Terakhir, keempat, kelompok anak-anak muda mengandalkan pendanaan mandiri untuk modal aksi, sehingga "memungkinkan mereka bergerak lebih otonom" tanpa terikat kepentingan, misalnya, lembaga donor.
Momentum penting yang merepresentasikan signifikansi gerakan anak muda terlihat dalam demonstrasi 'Reformasi Dikorupsi' (2019) serta 'Tolak UU Cipta Kerja' (2020) ketika mereka berhasil menggerakkan ribuan orang secepat kilat, mengacu penelitian ARC UI dan POLGOV UGM.
Dari dua demonstrasi itu, peran orang muda lalu berlanjut ke serangkaian protes besar lainnya seperti 'Indonesia Darurat' (2024) atau 'Indonesia Gelap' (2025).
Dengan potensi sedemikian rupa, pemerintah, agaknya, papar Bivitri, sadar betapa jika gerakan anak-anak muda dibiarkan, pertaruhannya adalah legitimasi politik otoritas yang pelan-pelan amblas.
"Secara sengaja mereka [pemerintah dan aparat] sekarang mengacak-acak jaringan-jaringan ini," tegas Bivitri.
- Kesaksian keluarga demonstran tolak RUU Pilkada yang jadi korban kekerasan aparat - 'Anak saya melawan ketidakadilan, kenapa diperlakukan seperti binatang?'
- Mahasiswa penggugat UU TNI diduga 'diintimidasi' anggota TNI Mulai menelepon orang tua, hingga Babinsa datangi ketua RT
- Demonstrasi mahasiswa menentang UU TNI berlangsung maraton dan menyebar ke banyak kota, apa maknanya?
Di sisi lain, Bivitri menyesalkan putusan yang dijatuhkan aparat penegak hukum kepada para tahanan yang menempatkan mereka dalam posisi "dianggap bersalah."
Bagi Bivitri, hal itu "harus menjadi alarm untuk orang-orang yang membicarakan hukum di Indonesia."
Pasalnya, kebebasan ekspresi, yang termuat dalam inti dari demonstrasi, dipandang sebagai pelanggaran hukum pidana, Bivitri melanjutkan.
Dalam beberapa kasus, seperti yang menimpa Laras Faizati Khairunnisa, tahanan dari Jakarta yang didakwa melakukan penghasutan melalui unggahan di Instagram, hakim menjatuhkan vonis "pidana pengawasan." Artinya, Bivitri menerangkan, walaupun tidak dipenjara, status "bersalah" akan selalu melekat kepada para tahanan.
"Agaknya memang disengaja, supaya memberikan efek jera. Akibatnya adalah banyak dari mereka yang mungkin punya bright future, tapi mereka sudah dihambat dengan adanya kasus-kasus hukum ini," papar Bivitri kepada BBC News Indonesia.
"Kayak dipegang kakinya, gitu, oleh negara," tambahnya.
Dari sini, Bivitri lebih condong menyebut anak-anak muda yang dikurung imbas demonstrasi Agustus 2025 sebagai "tahanan politik."
"Karena mereka memang terkena dampak dari keinginan politik yang jahat," ujarnya.
Petaka dini hari di Makassar
Kedatangan lima orang berbadan tegap serta mengenakan baju serba hitam membangunkan sekaligus mengejutkan Kamsidah dari tidur malamnya.
Waktu itu, seingat Kamsidah, pukul tiga dini hari. Dia masih terlelap sebelum akhirnya tersentak kala gerombolan orang tadi mengetuk pintu rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tanpa banyak berkata-kata, kelima orang ini, yang kemudian diketahui merupakan anggota kepolisian, menangkap ketiga anaknya.
Tiga hari sebelum penangkapan, 29 Agustus 2025, demonstrasi pecah di Makassar. Ribuan massa turun ke jalan meluapkan rasa frustrasinya terhadap pemerintah. Aksi bahkan berujung pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan empat orang.
Kamsidah menyatakan ketiga anaknya tak pernah berbuat onar.
Namun, pengakuan Kamsidah tak menyurutkan niat polisi meringkus ketiga anaknya yang masih berusia mudadi bawah 25 tahun. Polisi percaya ketiga anak Kamsidah terlibat dalam kericuhan di jantung kota Makassar.
"Mereka dibangunkan, lalu diikat tangannya dan dinaikkan ke motor untuk dibawa ke kantor polisi," cerita Kamsidah saat dihubungi BBC News Indonesia.
Kamsidah hanya bisa menangis.
Dalam kurun waktu 24 jam usai penangkapan, satu anaknya "dikasih pulang" oleh polisi, mengutip Kamsidah. Sisanya, yang bernama Randi serta Rian, tetap ditahan dan disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum.
Ancaman utamanya yaitu penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, dalam salinan dokumen internal yang kami terima, menyatakan penahanan Randi dan Rian tidak dibarengi prosedur yang sesuai. Anggota polisi, misalnya, dituding tidak menyertakan surat penahanan, surat tugas, maupun surat terkait lainnya.
Tak hanya itu, Randi dan Rian, merujuk keterangan LBH Makassar, menghadapi sejumlah bentuk tindak kekerasan dari aparat yang berupaya menggali pengakuan atas tuduhan kepada mereka saat demonstrasi Agustus 2025berupa pelemparan batu ke arah Gedung DPRD.
Polda Sulawesi Selatan membantah tudingan berlaku serampangan. Penangkapan terhadap demonstran di Makassar sudah melewati pengecekan berlapis, bahwa yang ditahan serta diproses secara hukum memang benar-benar menghasut, merusak fasilitas umum, atau berpartisipasi dalam pembakaran.
Ditangkapnya Randi dan Rian membuat realita Kamsidah limbung. Dia kehilanganuntuk sementara waktuanak sekaligus "tulang punggung keluarga," sebutnya.
Keterbatasan akses ekonomi memaksa anak-anak Kamsidah tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang layak. Demi membantu keluarga bertahan hidup, baik Randi maupun Rian bekerja sebagai buruh bangunan serabutan.
Kalau sedang beruntung, keduanya bisa meraih Rp600 ribu dalam seminggu. Uang dari pekerjaan lantas dibagi sesuai kebutuhan: ada yang dipakai untuk membayar sewa motor, biaya makan, serta tagihan kontrakan.
Dengan diangkutnya Randi dan Rian ke kantor polisi, dan kini sedang menunggu hasil persidangan, Kamsidah mesti pontang-panting memikul berbagai tuntutan supaya tak jatuh lebih jauh dalam lubang nestapa.
Kamsidah mencoba percaya bahwa yang dia beserta keluarga alami hanyalah mimpi buruk sehingga dia dapat segera bangun dan menepis bayangan itu. Tapi, rupanya, Kamsidah tak bisa mengubah kenyataan.
Yang sekarang dia inginkan cuma kedua anaknya segera bebas.
Nindias Nur Khalika di Yogyakarta berkontribusi dalam laporan ini.
Ini adalah laporan pertama dari liputan khusus tentang yang terjadi setelah demonstrasi besar Agustus 2025 yang dikerjakan bersama Project Multatuli.
Berita Terkait
-
Solidaritas Mokel Berjamaah, Mengapa Jadi Tren?
-
Semangat Anak Muda dan Momentum Gerakan Subuh Berjamaah di Kala Ramadan
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Kisah Perjalanan YouthID: Saat Anak Muda Menembus Batas, Mendengar Suara Disabilitas di Aceh
-
Masjid yang Kehilangan Anak Muda
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
55 Ribu Guru Sudah Dilatih, Menteri Dikdasmen Umumkan Coding dan AI Akan Jadi Pelajaran Wajib
-
Dulu Lokasi Perang Dunia II, Menhan Bakal Sulap Morotai Jadi Pusat Latihan Militer Kelas Dunia
-
Pasukan Kurdi Bersiap di Perbatasan, Iran Balas dengan Rudal Balistik
-
Perang AS-Iran Memanas, Batalion Perempuan Kurdi Siap Angkat Senjata
-
Pakar Militer Ungkap Fakta Kerusakan Israel hingga Warga AS Diminta Kabur
-
Rismon Ajukan RJ, Kubu Roy Suryo Bongkar Ketakutan dan Dugaan Tekanan di Kasus Ijazah Jokowi
-
TNI Siaga Satu, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Masyarakat Jangan Khawatir, Justru Agar Aman dan Nyaman
-
KPK: 9 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT, Rakyat Harus Cerdas Memilih
-
Instruksi Siaga 1 TNI: Pengamanan Objek Vital, Pengawasan Udara-Laut, hingga Perlindungan WNI
-
Menko PMK Soroti Screen Time Anak yang Capai 7,5 Jam: Picu FOMO hingga Gangguan Mental