Dinilai kasus daur ulang perkara
Lebih lajut, Hasto Kristiyanto menilai jika kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa merupakan daur ulang perkara yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia pun merujuk pada kasus tersangka Harun Masiku yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Hasto menuturkan jika dalam putusan pengadilan itu tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan keterlibatan dirinya.
"Dalam putusan pengadilan yang telah inkrah, tidak ada keterlibatan saya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya fakta atau bukti baru, Hasto berpendapat bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum.
Dia menuturkan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Maka dari itu, ia mengatakan asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang, yang tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hasto mengungkapkan hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK dalam kasusnya.
Baca Juga: Hasto Tuding KPK Lakukan Operasi 5 M Dalam Penanganan Kasusnya
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN