Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Jumat (21/3/2025).
Dalam sidang dengan terdakwa Heru Hanindyo turut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa sebagai saksi ahli.
Eva memaparkan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, OTT adalah penindakan kepada orang yang dianggap terlibat sebuah kasus pidana berdasar barang bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Soal tangkap tangan tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
"Konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tidak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap," kata Eva dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025).
Diketahui, Heru Hanindyo merupakan satu dari Hakim PN Surabaya yang terlibat suap dan gratifikasi pada vonis bebas Ronald Tannur. Heru disebut terjerat skandal suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur usai tertangkap basah menerima suap oleh pihak kejaksaan.
Terkait konsep tangkap tangan yang dipaparkan dalam sidang, kasus maling ayam juga dijadikan contoh oleh Eva.
"Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam orang, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana dan itu dia ketahuan," bebernya.
Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang
"Makanya kemudian ada di KUHAP adalah dia harus dibawa ke pos polisi terdekat untuk dibuatkan berita acara penyerahan kepada penyidik," lanjutnya.
Diketahui, dalam nota keberatan alias eksepsi Heru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak dapat membeberkan soal izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang Undang Tentang Peradilan Umum.
"Jika sejak awal prosedurnya sudah salah, maka konsekuensi hukumnya semua proses hukum itu tidak sah" kata Eva.
Dakwaan Jaksa
Terkait skandal vonis bebas terpidana Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Kekinian ketiganya pun sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Sebut Nihil Dissenting Opinion Tak Berarti Terlibat Suap
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Profil Ferlan Juliansyah: Lulusan SMA yang Terjerat Suap Proyek Miliaran di OKU
-
Ketua DPC Hanura OKU M Fahrudin Ditangkap KPK, Harta Fantastisnya Terungkap
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar