Suara.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki Minarno menganggap jika tidak adanya beda pendapat atau dissenting opinion oleh salah satu hakim dalam sebuah putusan perkara tidak bisa langsung disebut ikut terlibat dalam penyuapan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Basuki saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Basuki menjadi ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo.
"Jadi tidak bisa dengan putusan itu bulat, tidak ada dissenting opinion dianggap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu," bebernya di persidangan.
Basuki mencontohkan soal meeting of minds yang merujuk pada kesepahaman antara dua pihak yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan sesuatu. Menurutnya, tidak serta merta orang yang memiliki kesamaan pendapat disebut ikut terlibat dalam penerimaan suap.
"Kalau mereka yang memutus yang kebetulan sama pendapatnya anggota yang lain tidak bisa serta merta yang tidak menerima itu dianggap sebagai pihak yang menerima, karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," bebernya.
Selain itu, ahli juga membeberkan soal faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam putusannya. Hakim, juga bisa memutus sebuah perkara tanpa berdasakan fakta yang ditemukan di persidangan.
"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu tadi," kata Basuki.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
Surat dakwaan itu dipaparkan oleh jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).
Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.
Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.
Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
-
Heru Skakmat Pengacara Ronald Tannur usai Dituding Terima Uang: Kenapa Saudara Lancang Tulis Nama Saya?
-
Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur
-
Lewat Pengacara Lisa, Begini Alur Ibunda Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp6 Miliar
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter