Suara.com - Komisi III DPR RI mengaku terbuka mengundang para pimpinan redaksi (Pimred) media massa untuk didengarkan masukannya terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terlebih soal pandangan terkait pasal Pasal 253 ayat 3 yang mengatur larangan siaran langsung atau live proses persidangan di pengadilan.
"Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, pihaknya siap menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pimpinan redaksi media massa pada masa sidang yang akan datang. Ia mengaku pihaknya ingin ada usulan dan pandangan dari media massa terkait masalah peliputan persidangan.
"Seperti apa pengaturannya, teman-teman, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," ujarnya.
Menurut Habiburokhman adanya pasal tersebut dibuat agar saksi dalam persidangan bisa memberikan kesaksian yang asli. Sehingga saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh dengan pernyataan saksi yang sedang disampaikan dalam persidangan dengan melihat tayangan langsung.
"Dalam pemeriksaan saksi, itu kan saksi diperiksa satu-satu, jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin ke saksiannya, nah itu gak bisa dapet, hakim gak bisa dapet pengakuan yang genuine," katanya.
"Tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebar luaskan informasi," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas terkait Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draf RKUHAP juga sudah bisa diakses, namun ada yang menarik yakni mengenai adanya aturan pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.
Baca Juga: Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
Hal tersebut tertuang dalam daraf RKUHAP di Pasal 253 Ayat 3.
Dilihat Suara.com dalam draf, bunyi pasal itu yakni setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang ikut menyoroti hal tersebut ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurutnya, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?" kata Juniver di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Larangan Live Persidangan Jadi Sorotan
Diketahui, Komisi III DPR mulai membahas terkait Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Draf RKUHAP juga sudah bisa diakses, namun ada yang menarik yakni mengenai adanya aturan pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan.
Berita Terkait
-
Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
-
Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender