- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 pada 4 Februari 2026 untuk mengatur kesejahteraan hakim ad hoc.
- Regulasi baru ini bertujuan meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kualitas penegakan hukum melalui pemberian hak keuangan dan fasilitas memadai.
- Ahmad Sahroni mengapresiasi kebijakan tersebut dan mendorong pemerintah agar turut memperhatikan kesejahteraan aparat penegak hukum di daerah terpencil.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya peningkatan kinerja hakim ad hoc setelah pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait hak keuangan dan fasilitas mereka. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga peradilan.
Sahroni mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, perhatian terhadap kesejahteraan hakim merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
"Semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem peradilan melalui peningkatan kesejahteraan aparatnya. Namun, Sahroni juga mengingatkan agar perhatian serupa diberikan kepada aparat penegak hukum lainnya.
"APH Kejaksaan juga mohon perhatian Bapak Presiden, terutama daerah yang terpencil," katanya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini mengatur secara komprehensif hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yang selama ini dinilai perlu penyesuaian.
Dalam ketentuannya, hakim ad hoc disebut sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu dukungan yang memadai melalui sistem pengaturan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Kehadiran Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Baca Juga: Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Berita Terkait
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Teriakan Suara Hati Buruh vs Bahasa Aman Para Elite
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya