Suara.com - Kementerian Luar Negeri Qatar pada hari Senin mengutuk tindakan Israel yang menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza dan memperluas permukiman ilegal bagi warga Zionis di Tepi Barat.
"Qatar dengan tegas mengecam pengumuman rezim penjajah Israel tentang pembentukan badan yang bertujuan menggusur warga Palestina dari Jalur Gaza, serta pemisahan 13 area permukiman ilegal di Tepi Barat yang memberikan legitimasi bagi mereka sebagai permukiman kolonial," ungkap Kemlu Qatar dalam sebuah pernyataan.
Dalam pernyataannya, Kemlu Qatar juga menekankan bahwa segala bentuk penggusuran warga Palestina merupakan "pelanggaran yang jelas" terhadap hukum humaniter internasional.
Perluasan permukiman ilegal tersebut dianggap sebagai "pengabaian yang nyata terhadap legitimasi internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334," yang mengecam semua tindakan yang bermaksud mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.
Sebelumnya, militer Israel telah mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di bagian utara Gaza, yang dianggap sebagai tindakan hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina.
Pasukan Zionis melancarkan operasi udara mendadak di Jalur Gaza pada 18 Maret 2025.
Serangan brutal Israel selama bulan suci Ramadhan tersebut telah mengakibatkan sedikitnya 730 orang tewas dan hampir 1.200 lainnya terluka. Tindakan ini melanggar gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan antara Israel dan Hamas yang telah disepakati pada bulan Januari lalu.
Kementerian Luar Negeri Palestina pada Minggu (23/3) mengecam keras keputusan Israel yang mengakui lebih dari selusin permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.
Keputusan tersebut meningkatkan status lingkungan yang ada menjadi permukiman independen, yang dinilai Palestina sebagai bentuk pelecehan terhadap legitimasi internasional.
Baca Juga: Hamas Desak Negara Arab-Islam: Tekan Israel Hentikan "Perang Genosida" di Gaza!
Dalam pernyataan resminya, Kemenlu Otoritas Palestina menyebut langkah Israel itu sebagai pengabaian terhadap legitimasi internasional dan resolusinya, merujuk pada hukum internasional yang menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal.
Tepi Barat, yang direbut Israel dalam perang tahun 1967, saat ini dihuni oleh sekitar tiga juta warga Palestina dan hampir 500.000 warga Israel.
Kehadiran permukiman ini telah lama menjadi sumber ketegangan, karena Palestina memandangnya sebagai penghalang bagi pendirian negara merdeka di masa depan.
Smotrich: Langkah Menuju Kedaulatan de Facto
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang juga merupakan pemimpin sayap kanan pro-pemukim, menjadi tokoh utama di balik keputusan tersebut.
Ia menyambut baik langkah kabinet dan menyebutnya sebagai "langkah penting" bagi perkembangan pemukiman di Tepi Barat.
Berita Terkait
-
PM Palestina Desak Dunia Hentikan Serangan Israel di Gaza: Pelanggaran Serius!
-
Sutradara Peraih Oscar dari Film No Other Land Hilang Ditangkap Israel
-
Trauma Gaza Membayangi Ramadan di Indonesia: Kisah Pilu Mahasiswi Palestina
-
Israel Serang Rumah Sakit Nasser di Gaza: Pemimpin Hamas Tewas, Kebakaran Besar Berkobar
-
Hamas Desak Negara Arab-Islam: Tekan Israel Hentikan "Perang Genosida" di Gaza!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi