Sebagai informasi, masalah pagar laut ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Banten menemukan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer pada Agustus 2024 di perairan Tangerang.
Melansir dari Turnbackhoax.id, pagar tersebut tidak hanya dibangun secara ilegal, tetapi juga telah mengganggu pekerjaan nelayan kecil karena aksesnya terhalang oleh pagar tersebut.
Lalu, dikutip dari reportase kompas.com yang tayang Jumat (24/01/2025), dampak langsung yang dirasakan oleh ribuan keluarga nelayan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta besar merupakan pemicu utama terjadinya ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah terkait isu ini.
Hingga Senin (20/03/2025), memberitakan pagar laut tersebut belum dicabut seluruhnya.
Fenomena Pagar Laut
Pagar laut adalah struktur berupa pagar bambu yang dibangun di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, dengan panjang mencapai 30,16 kilometer.
Pagar ini terdiri dari bambu setinggi sekitar enam meter yang ditancapkan ke dasar laut, dilengkapi dengan anyaman paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Pembangunan pagar laut ini dimulai sejak Juli 2024 dan melintasi 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Tujuan Pembangunan Pagar Laut
Baca Juga: CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
Motivasi di balik pembangunan pagar laut ini masih menjadi perdebatan.
Beberapa pihak menduga bahwa pagar tersebut dibangun untuk menahan abrasi pantai dan melindungi area pesisir.
Selain itu, ada juga spekulasi bahwa area sekitar pagar laut dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Kontroversi dan Legalitas
Keberadaan pagar laut ini menimbulkan kontroversi karena diduga dibangun tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sehingga dianggap ilegal.
Selain itu, pagar laut ini mengganggu aktivitas nelayan lokal dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Pembongkaran dan Tanggapan Pemerintah
Pada Januari 2025, TNI Angkatan Laut bersama nelayan setempat mulai membongkar pagar laut tersebut.
Namun, hingga Maret 2025, laporan menunjukkan bahwa pagar laut di beberapa lokasi, seperti Desa Kohod, masih berdiri dan belum sepenuhnya dibersihkan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan nelayan yang merasa dibohongi oleh klaim pemerintah sebelumnya.
Dampak terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Keberadaan pagar laut ini berdampak signifikan terhadap kehidupan nelayan lokal. Pagar tersebut menghalangi akses nelayan ke area penangkapan ikan, sehingga mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan mereka. Selain itu, struktur bambu yang ditancapkan ke dasar laut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengganggu keseimbangan lingkungan laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus