Sebagai informasi, masalah pagar laut ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Banten menemukan pagar bambu misterius sepanjang 30,16 kilometer pada Agustus 2024 di perairan Tangerang.
Melansir dari Turnbackhoax.id, pagar tersebut tidak hanya dibangun secara ilegal, tetapi juga telah mengganggu pekerjaan nelayan kecil karena aksesnya terhalang oleh pagar tersebut.
Lalu, dikutip dari reportase kompas.com yang tayang Jumat (24/01/2025), dampak langsung yang dirasakan oleh ribuan keluarga nelayan dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta besar merupakan pemicu utama terjadinya ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah terkait isu ini.
Hingga Senin (20/03/2025), memberitakan pagar laut tersebut belum dicabut seluruhnya.
Fenomena Pagar Laut
Pagar laut adalah struktur berupa pagar bambu yang dibangun di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, dengan panjang mencapai 30,16 kilometer.
Pagar ini terdiri dari bambu setinggi sekitar enam meter yang ditancapkan ke dasar laut, dilengkapi dengan anyaman paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Pembangunan pagar laut ini dimulai sejak Juli 2024 dan melintasi 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
Tujuan Pembangunan Pagar Laut
Baca Juga: CEK FAKTA: Puan Maharani Ditangkap KPK, Megawati Pingsan!
Motivasi di balik pembangunan pagar laut ini masih menjadi perdebatan.
Beberapa pihak menduga bahwa pagar tersebut dibangun untuk menahan abrasi pantai dan melindungi area pesisir.
Selain itu, ada juga spekulasi bahwa area sekitar pagar laut dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Kontroversi dan Legalitas
Keberadaan pagar laut ini menimbulkan kontroversi karena diduga dibangun tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar tersebut tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sehingga dianggap ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
Terkini
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
-
Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
WNI Ikut Ditangkap di Pabrik Hyundai AS, Ini Respons Kemlu
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
-
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan Sadis Keluarga Sachroni di Indramayu Ditangkap
-
Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak
-
Cekcok Gegara HP Picu Tukang Jagal Mutilasi Pacar di Mojokerto, Potongan Tubuh Ditemukan Terpisah
-
Usai Kerusuhan di Berbagai Daerah, Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Satlinmas
-
CEK FAKTA: Verrell Bramasta Mundur dari DPR Karena Tak Mau Makan Uang Haram