Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.
"Penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa menjelaskan bahwa uang ratusan miliar rupiah tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK) ini.
"Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dan kawan-kawan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa KPK mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik untuk bekerja sama dengan penyidik dalam proses penyitaan ini.
"Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tandas Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT. Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (ANSK) terkait dengan kasus tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen pada tahun anggaran 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyatakan bahwa penahanan tersangka Antonius terhitung dari 8 sampai 27 Januari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Asep dalam keterangan tertulis hasil konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan
Dalam kasus investasi fiktif ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 Triliun dan merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.
"ANSK diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Asep.
Kemudian pada Selasa (14/1/2025), KPK resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Akibat investasi ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp191,64 miliar dan kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut ialah:
1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.
2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.
Berita Terkait
-
Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, Sindiran Telak KPK: Harusnya jadi Teladan
-
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun