Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi aturan soal penyadapan pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berpotensi berbenturan dengan aturan penyadapan dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan berpedoman pada UU KPK dalam melakukan penyadapan, bukan RKUHP jika nanti disahkan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Tanak juga mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus untuk menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan begitu, Lembaga Antirasuah tidak mengikuti KUHAP, melainkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja,” ujar Tanak.
Menurut dia, aturan perihal penyadapan dalam KUHAP lebih untuk penyidik Polri. Namun, KPK dipastikan tidak terpengaruh dengan perubahan yang diinginkan oleh pemangku kepentingan saat ini.
“Dengan demikian, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis, KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” tutur Tanak.
Dalam draft RKUHAP yang sudah bisa diakses publik, sejumlah aturan diubah oleh pemangku kepentingan, salah satunya soal aturan main dalam penyadapan.
Adapun aturan penyadapan dalam draf RUU KUHAP itu tercantum pada pasal 124 hingga 128. Dalam pasal 124, tertulis penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri.
Baca Juga: Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak. Berikut bunyinya:
(1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.
(2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
(3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
Berita Terkait
-
Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
-
Pramono Minta Bantuan KPK Awasi Program Pemprov Jakarta untuk Cegah Korupsi
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya