Suara.com - Bulan Ramadan 2025 telah berjalan tiga minggu dan kini perbincangan tentang lebaran atau hari raya Idul Fitri mulai muncul. Tidak sedikit yang masih penasaran bagaimana cara menentukan lebaran Idul Fitri versi NU, Muhammadiyah, dan pemerintah.
Mengapa cara menentukan lebaran Idul Fitri versi ketiganya menjadi pertanyaan? Sebab pada dasarnya terdapat metode yang berbeda, namun sama-sama diakui kebenarannya dalam pandangan agama Islam.
Maka agar lebih memahami cara penentuan lebaran dari NU, Muhammadiyah, dan pemerintah, Anda dapat cek penjelasannya di artikel singkat kali ini.
Sebagai catatan, artikel ini hanya bersifat sebagai informasi, tidak memiliki tendensi untuk mendiskreditkan pihak manapun dan berupaya menggunakan acuan yang telah divalidasi kebenarannya secara umum.
Cara Menentukan Lebaran Versi NU
Organisasi Nahdlatul Ulama atau NU hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman resmi tanggal hari raya Idul Fitri 1446 H.
NU akan berpedoman pada rukyatul hilal atau pemantauan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1446 H, atau hari tibanya Idul Fitri 2025 mendatang.
Meski demikian, NU tetap menggunakan metode hisab sebagai prediksi. Nantinya hasil akhir akan ditentukan dan mengacu pada hasil pengamatan langsung yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat pada waktu yang telah dijadwalkan.
Jadi dengan demikian dapat disampaikan bahwa cara penentuan lebaran versi NU akan mengacu pada pengamatan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak pemerintah menjelang akhir bulan Maret 2025 nanti.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Bank, Jangan Sampai Salah
Metode Penentuan 1 Syawal 1446 Versi Muhammadiyah
Untuk Muhammadiyah, secara resmi sebenarnya telah mengumumkan tanggal Idul Fitri 1445 H. Penetapan resmi ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah.
Pada pengumuman tersebut Muhammadiyah menentukan tanggal tibanya hari raya Idul Fitri 1446 menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal atau perhitungan astronomi. Dari hasil perhitungan yang dilakukan, 1 Syawal 1446 H akan tiba pada hari Senin, 31 Maret 2025 mendatang.
Pihak Muhammadiyah menyampaikan pada tanggal 29 Maret 2025 mendatang ijtimak jelang Syawal 1446 H terjadi pada pukul 17.59 WIB.
Pada hari tersebut matahari terbenam dan bulan berada di bawah ufuk. Dengan demikian umur bulan Ramadan 1446 H disempurnakan menjadi 30 hari.
Penetapan Idul Fitri 1446 H dari Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional