Suara.com - Bulan Ramadan 2025 telah berjalan tiga minggu dan kini perbincangan tentang lebaran atau hari raya Idul Fitri mulai muncul. Tidak sedikit yang masih penasaran bagaimana cara menentukan lebaran Idul Fitri versi NU, Muhammadiyah, dan pemerintah.
Mengapa cara menentukan lebaran Idul Fitri versi ketiganya menjadi pertanyaan? Sebab pada dasarnya terdapat metode yang berbeda, namun sama-sama diakui kebenarannya dalam pandangan agama Islam.
Maka agar lebih memahami cara penentuan lebaran dari NU, Muhammadiyah, dan pemerintah, Anda dapat cek penjelasannya di artikel singkat kali ini.
Sebagai catatan, artikel ini hanya bersifat sebagai informasi, tidak memiliki tendensi untuk mendiskreditkan pihak manapun dan berupaya menggunakan acuan yang telah divalidasi kebenarannya secara umum.
Cara Menentukan Lebaran Versi NU
Organisasi Nahdlatul Ulama atau NU hingga saat ini belum mengeluarkan pengumuman resmi tanggal hari raya Idul Fitri 1446 H.
NU akan berpedoman pada rukyatul hilal atau pemantauan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1446 H, atau hari tibanya Idul Fitri 2025 mendatang.
Meski demikian, NU tetap menggunakan metode hisab sebagai prediksi. Nantinya hasil akhir akan ditentukan dan mengacu pada hasil pengamatan langsung yang dilakukan oleh pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat pada waktu yang telah dijadwalkan.
Jadi dengan demikian dapat disampaikan bahwa cara penentuan lebaran versi NU akan mengacu pada pengamatan yang dilakukan bersama-sama dengan pihak pemerintah menjelang akhir bulan Maret 2025 nanti.
Baca Juga: Libur Lebaran 2025: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Bank, Jangan Sampai Salah
Metode Penentuan 1 Syawal 1446 Versi Muhammadiyah
Untuk Muhammadiyah, secara resmi sebenarnya telah mengumumkan tanggal Idul Fitri 1445 H. Penetapan resmi ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1446 Hijriah.
Pada pengumuman tersebut Muhammadiyah menentukan tanggal tibanya hari raya Idul Fitri 1446 menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal atau perhitungan astronomi. Dari hasil perhitungan yang dilakukan, 1 Syawal 1446 H akan tiba pada hari Senin, 31 Maret 2025 mendatang.
Pihak Muhammadiyah menyampaikan pada tanggal 29 Maret 2025 mendatang ijtimak jelang Syawal 1446 H terjadi pada pukul 17.59 WIB.
Pada hari tersebut matahari terbenam dan bulan berada di bawah ufuk. Dengan demikian umur bulan Ramadan 1446 H disempurnakan menjadi 30 hari.
Penetapan Idul Fitri 1446 H dari Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan