Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
Menurutnya tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan mengungkap siapa pelakunya. Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi bentuk teror yang bisa mengancam kebebasan pers di Indonesia,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
Selain itu dirinya juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap tindakan intimidatif semacam ini.
Martin menilai, insiden ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jika jurnalis terus diintimidasi dengan cara seperti ini, maka kita sedang mundur dalam berdemokrasi,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat dan insan pers untuk tidak takut menghadapi teror semacam ini.
“Kita tidak boleh tunduk pada intimidasi. Justru ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin memperjuangkan kebebasan pers,” katanya.
Terkait langkah hukum, legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara ini menegaskan bahwa para pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dampak Psikologis di Balik Teror Terhadap Tempo: Trauma yang Tak Selalu Langsung Terlihat
Lebih lanjut, Martin berharap Tempo dan media lain tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Saya mendukung penuh Tempo dan semua media yang bekerja untuk kepentingan publik. Jangan gentar menghadapi ancaman,” ungkapnya.
Karenanya, dia kembali berharap agar kasus ini segera terungkap.
“Kita tunggu langkah cepat dari kepolisian. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menilai aksi teror tersebut menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di tanah air yang sudah terbangun dalam beberapa dekade.
Lantaran itu, ia mendesak kepada pihak yang berwajib untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Tag
Berita Terkait
-
Mesti Diusut sampai Dalangnya! Hal yang Ditakutkan jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus Teror di Tempo
-
Ketua DPR Puan Maharani Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Teror di Kantor Tempo
-
Kabareskrim Klaim Sedang Dalami Aksi Teror di Kantor Tempo: Tidak Bisa Disampaikan di Sini
-
Tempo Jadi Target Teror: Dari Kepala Babi hingga Bangkai Tikus, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'
-
Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah
-
BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Rumah Eks Menkominfo Johnny G Plate Ambruk, Korban Tewas Gempa NTT 47 Orang
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
Berburu Mobil Impian di BRI KKB Expo 2026, Digelar di 131 Cabang
-
Arsip Angin dan Janji yang Tertunda