Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons keluhan sejumlah pengemudi ojek online alias ojol terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni senilai Rp50 ribu.
Menteri Yassierli menekankan sesuai surat edaran pemberian BHR disesuaikan dengan kategori, mulai dari pengemudi berkinerja baik dan produktif.
"Kalau kami lihat ada yang dapat Rp900 ribu ada yang berapa gitu kan. Challange-nya adalah bagaimana perusahaan aplikator ini mengkategorikan di luar itu dan besaran berapa itu yang perlu klarifikasi ke mereka," beber Yassierli di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Terkait adanya keluhan tersebut, Yassierli berencana melakukan pertemuan dengan manajemen aplikator.
Rencananya pertemuan dilakukan hari ini, tetapi ditunda lantaran Yassierli ada agenda di Istana Kepresidenan Jakarta.
Rencana pertemuan dengan aplikator sedang diatur ulang. Ia berharap pertemuan tersebut dilakukan sebelum Lebaran.
"Hopefully, saya enggak bisa janji karena ini juga sifatnya imbauan kepada mereka," kata Yassierli.
Reaksi Wamenaker usai BHR Ojol Diprotes
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menanggapi protes sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil, yakni sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
Menurut Immanuel, besaran BHR tersebut ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator, di mana pengemudi yang menerima Rp50.000 merupakan driver ojol yang masuk dalam kategori sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ujar Immanuel di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sementara, lanjut Immanuel, pengemudi yang bekerja secara penuh waktu menerima BHR dengan nominal yang lebih besar. Ia mencontohkan bahwa di beberapa platform, seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500.000, dan banyak pengemudi yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR untuk kategori tertinggi yakni sebesar Rp 900.000 untuk roda dua, dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. Sementara itu Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver. Besarannya untuk roda empat kategori tertinggi Rp 850.000 untuk roda dua dan sebesar Rp 1.600.000 untuk roda empat.
BHR Diprotes Ojol
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah