Suara.com - Dalam sidang lanjutan yang digelar Jumat (21/3/2025), kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengajukan permohonan kepada hakim agar kliennya dipindahkan ke rumah tahanan atau Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu dia sampaikan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny menjelaskan alasan permohonan tersebut ialah karena dia menilai adanya keterbatasan untuk mengunjungi Hasto di Rutan KPK.
“Karena memang kami beberapa kali untuk bisa bertemu, keluarga ya, sebelumnya kan jauh hari kami sudah sampaikan tapi tidak dapat akses (untuk) keluarga. Jadi itu yang menjadi keberatan, yang mulia,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, dia juga menyebut KPK memberikan batasan dengan hanya memperbolehkan keluarga dan penasihat hukum untuk mengunjungi Hasto.
“Kemudian, hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny.
Menanggapi itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto mengatakan, Hasto memiliki hak kunjung tahanan sehingga pihak Hasto boleh mengajukan siapa saja untuk berkunjung.
“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya,” ujar hakim Rios.
“Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan, tandas dia.
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
Mendadak Batal Minta Pindah
Namun permohonan Hasto untuk minta pindah ke Rutan Salemba mendadak batal, permohonan kepada hakim pun resmi dicabut. Pembatalan itu dikonfirmasi oleh politikus PDIP, Guntur Romli.
"Mas Hasto sudah menyatu dengan teman-teman warga Merah Putih (Rutan KPK). Beliau juga membangun tradisi seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik di dalam tahanan," kata Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).
Dengan begitu, permohonan pemindahan penahanan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, resmi dicabut.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Sudah Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba
-
Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!
-
Hasto Klaim Jaksa KPK Tak Mampu Jawab Dalilnya, Percaya Hakim 'Selamatkan' Dirinya
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!