Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyatakan pihaknya akan melarang konvoi kendaraan selama malam takbiran.
Warga Depok, Bekasi, dan Tangerang diminta untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing, dan tidak memasuki Jakarta.
Latif menyebut dalam pengamanan malam takbiran, pihaknya akan bekerja sama dengan TNI, Satpol, dan Dinas Perhubungan.
"Ya itu kita betul-betul akan mengamankan wilayah seluruh Jakarta dalam hal Jakarta itu ada Depok, Bekasi, Tanggerang itu menjadi perhatian kita di mana kita mengharapkan betul bahwa perayaan malam takbir itu diharapkan mereka pada wilayah masing-masing," kata Latif di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).
Polda Metro Jaya meminta masyarakat merayakan malam takbir dengan kegiatan yang bermanfaat. Perayaan dengan konvoi sepeda motor dan mobil bak terbuka dilarang.
"Apalagi mereka melintas satu daerah ke daerah lain," tegas Latif.
Untuk memastikan masyarakat Jabodetabek tetap berada di wilayahnya masing-masing saat malam takbiran, Polda Metro Jaya akan melakukan penjagaan di sejumlah titik perbatasan wilayah.
"Tentunya akan kita lakukan beberapa penyekatan jadi orang Bekasi ya di Bekasi saja. Orang Depok, di Depok saja. Orang Tanggerang, di Tanggerang saja. Bukannya enggak boleh, tapi kalau mereka dalam keadaan berkelompok itu menimbulkan mudaratnya kan gitu," jelas Latif.
2.500 Personil
Baca Juga: Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
Beberapa titik yang akan dijaga di antaranya kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, hingga Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Total aparat yang akan dikerahkan sekitar 2.500 personil gabungan.
"Jadi kalau orang yang sekiranya bergrombol yang tidak sesuai dengan ketentuan wilayah akan kita putar balik," ujarnya.
"Dan diharapkan memang untuk perlaksanaan takbir sebaiknya jalan kaki di wilayah lingkungan masing-masing jadi tidak menggunakan sarana transportasi," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menganjurkan masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Termasuk juga dengan tidak memainkan petasan dan kembang api.
"Satpol PP mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain," ujar Satriadi kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend