Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebut bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan untuk masyarakat.
Disebutkan jika posko tersebut dibuat untuk masyarakat yang kendaraannya terkena dampak dari blending BBM khususnya pengguna Pertamax.
Dalam unggahan di Instagram itu masyarakat akan mendapat sebesar Rp1,5 juta sebagai bentuk kompensasi akibat menjadi korban oplosan BBM.
Adapun narasinya sebagai berikut:
"LBH BUKA POS PENGADUAN KORBAN PERTAMAX OPLOSAN
PERTAMAX ANGANTE KLAIM KOMPENSASI DARI PT. PERTAMINA (Persero)"
Lantas benarkah tautan kompensasi bagi korban blending BBM tersebut?
PENJELASAN:
Mengutip Antara, setelah Tim Cek Fakta membuka tautan yang disertakan di profil Instagram pengunggah, pengguna diminta untuk mengisi data diri.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Akan Mengambil Uang Rakyat di Bank, Benarkah?
Pengguna harus mengisi nama yang sesuai dengan KTP dan nomor telepon aktif yang terhubung dengan telegram.
Namun, hati-hati karena tautan tersebut merupakan bentuk phising yang mencuri data pribadi.
Waspadai tautan phising yang disebarkan melalui sosial media maupun aplikasi perpesanan dengan narasi bahwa penerima pesan berhak menerima bantuan sosial.
Pengirim pesan tersebut akan mengarahkan penerimanya ke sebuah tautan untuk memeriksa status bantuan sosial yang didapatkan.
Tim CSIRT Kota Tangerang menganalisa tautan yang dikirim di aplikasi perpesanan merupakan tautan phising. Alamat IP dari domain yang diperiksa terdeteksi sebagai malware.
Setelah memasukkan nama, nomor telepon dan klik tombol cek status, sebuah form tambahan yang meminta korban untuk memasukkan Kode OTP akan muncul.
Berita Terkait
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
Jadwal Proliga 2026 Hari Ini: JPE Tandang Electric, Bandung bjb Hadapi Livin Mandiri
-
Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis