Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan Wali Kota Depok, Supian Suri, akan diberikan teguran karena membuat kebijakan membolehkan ASN mudik menggunakan mobil dinas. Sanksi juga kemungkinan akan diberikan kepada yang bersangkutan, namun menurut Bima, hal itu menjadi kewenangan langsung dari Gubernur Jawa Barat.
"Ya kita akan tegur. Sanksinya nanti tentu akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan menyampaikan sanksi," kata Bima kepada wartawan, ditemui usai salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Bima menegaskan bahwa mobil dinas termasuk bagian dari aset negara. Sehingga penggunaannya hanya boleh terkait tugas-tugas pemerintahan dan layanan masyarakat. Dia menekankan bahwa ASN maupun pejabat tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk urusan pribadi seperti mudik.
"Kalau tidak ada kaitannya dengan tugas, pelayanan publik, apalagi untuk urusan pribadi, sebaiknya tidak digunakan. Apalagi kalau ada kerusakan yang mungkin bisa menyebabkan kerugian pada negara," ucapnya.
Seluruh kepala daerah juga dijngatkan untuk memahami imbauan tersebut. Bima menekankan bahwa aturan penggunaan aset milik negara akan selalu sama.
"Jadi kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan ASN di Pemkot Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian, Jumat (28/3/2025).
Pasalnya, dia menyebut sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu. Dengan kebijakan ini pula, Supian berharap para ASN bisa kembali ke Depok tepat waktu tanpa beralasan terkendala masalah transportasi.
Baca Juga: Kadishub DKI Catat Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta pada H-2 Hari Lebaran Idul Fitri
Wali kota Depok izinkan ASN mudik pakai mobil dinas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kota Depok untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kepala daerah harusnya menjadi teladan bagi jajarannya dalam hal pencegahan korupsi, khususnya untuk pengendalian gratifikasi pada momen Hari Raya Idulfitri.
Dia juga mengimbau agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab, lanjut Budi, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Dia juga menegaskan kepala daerah atau inspektorat juga bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Tag
Berita Terkait
-
Mudik dan Reuni Keluarga: Antara Kebahagiaan dan Pertanyaan Menyebalkan
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
-
20 Persen Warga Tak Mudik, Kapolri Prediksi Bakal Ada Lonjakan Volume Kendaraan saat Hari H Lebaran
-
Kadishub DKI Catat Ribuan Pemudik Tinggalkan Jakarta pada H-2 Hari Lebaran Idul Fitri
-
Tradisi Mudik di Bangladesh: Jutaan Orang Bersiap Rayakan Idul Fitri
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja