Sebelumnya, beredar narasi yang menyebut jika PLN kembali memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Maret-April 2025.
Namun, kabar tersebut dibantah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.
Bahlil menegaskan, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA tidak diperpanjang, dan hanya berlaku pada Januari hingga Februari saja.
Diskon hanya berlaku Januari-Februari
Diketahui, PT PLN (Persero) memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat yang memiliki 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon tersebut berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Mengutip Antara, dengan adanya potongan ini, diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga.
DIlansir dari akun instagram resmi PLN @pln_id Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari dan berakhir hingga 28 Februari 2025.
Baca Juga: CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Geser Patrick Kluivert
Dari unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.
Mekanisme diskon untuk pelanggan prabayar
Dengan adanya diskon ini, pelanggan listrik prabayar memiliki dua pilihan:
- Membayar setengah harga (50%) untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama seperti biasanya.
- Membeli dengan nominal yang sama seperti sebelumnya, tetapi mendapatkan daya listrik dua kali lipat.
Mekanisme diskon untuk pelanggan pascabayar
Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50 persen akan langsung diterapkan pada tagihan bulanan dengan ketentuan berikut:
- Diskon untuk pemakaian Januari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.
- Diskon untuk pemakaian Februari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.
- Sebagai contoh, jika tagihan listrik bulan Januari sebesar Rp100.000, maka pada bulan Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000.
Potongan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau langkah tambahan dari pelanggan.
Berita Terkait
-
Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?
-
Ditanya soal Jakarta Mati Listrik Massal, Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Saya Juga Kena Dampak!
-
Cek Fakta: Benarkah Kemarau 2026 di Indonesia Jadi Terparah dan Terburuk dalam 30 Tahun?
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok