News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:42 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung fokus mendalami keterangan tersangka Sony Sanjaya untuk mengurai dugaan korupsi tata kelola program MBG.
  • Penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru yang berperan mencari mitra pelaksana program MBG.
  • Tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguntungkan yayasan terafiliasi melalui intervensi proyek.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan memanggil nama-nama yang disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik memilih fokus mendalami keterangan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang telah berstatus tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan terhadap Sony menjadi prioritas untuk mengurai informasi yang berkembang dalam perkara tersebut.

“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, penyidik membutuhkan penjelasan lebih rinci dari Sony terkait informasi yang dimilikinya, bukan sekadar nama-nama yang beredar di publik.

“Iya setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya,” ujarnya.

Nanik S Deyang saat bersama Prabowo. [Ist]

Saat ditanya kemungkinan memanggil Kepala BGN Nanik S Deyang, Syarief menegaskan seluruh pihak yang mengetahui perkara berpotensi diperiksa sebagai saksi.

“Semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya. Tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu,” jelasnya.

Satu Tersangka Baru

Baca Juga: Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus MBG, yakni Asep Yusuf Somantri alias AYS.

Asep merupakan pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Sony Sanjaya. Penyidik menduga Asep diminta mencari mitra pelaksana program MBG sekaligus mengatur proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya.

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG dan memperoleh keuntungan dari program tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More