News / Nasional
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:51 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membatasi kenaikan harga obat non-BPJS maksimal 20 persen akibat fluktuasi nilai tukar dolar.
  • Pemerintah memantau industri farmasi di Jakarta untuk mencegah pengambilan keuntungan berlebih di luar batas wajar yang ditetapkan.
  • Kementerian Kesehatan menjamin stabilitas harga seluruh obat dalam skema JKN bagi peserta BPJS agar tetap terjaga aman.

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah terus memantau pergerakan harga obat di pasaran menyusul fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat.

Budi menetapkan batas kenaikan harga obat non-BPJS yang dianggap wajar berada di kisaran 10 hingga 20 persen.

Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan pemetaan terhadap daftar obat yang mengalami kenaikan harga.

Ia mengingatkan industri farmasi agar tidak menaikkan harga secara berlebihan hanya karena alasan penguatan dolar.

"Kenaikan ini kan tidak semuanya (terpengaruh dolar). Misalnya dolar naik 30 persen, bukan berarti harga obat naik 30 persen, karena banyak komponen biaya yang bersumber dari Rupiah, seperti gaji karyawan, listrik, hingga bensin," ujar Budi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (tangkap layar)

Menurutnya, kenaikan harga obat yang masih masuk akal berada di rentang 10 hingga 20 persen.

Ia secara tegas memperingatkan pelaku industri farmasi untuk tidak mengambil keuntungan berlebih dari situasi ini.

"Kita sudah hitung kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka (Dirjen Farmalkes). Jangan sampai take profit dari situ," tegasnya.

Senada dengan Menkes, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes, Rizka Andalusia, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut. Rizka memastikan bahwa kenaikan harga paling tinggi dibatasi pada angka 20 persen.

Baca Juga: Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung industri farmasinya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," jelas Rizka.

Di tengah kenaikan harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin bahwa harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) tidak akan terdampak.

Budi menekankan bahwa perlindungan bagi masyarakat peserta BPJS menjadi prioritas utama pemerintah.

"Untuk obat-obatan BPJS kita berhasil jaga. BPJS kita secure, aman," katanya.

Rizka juga menambahkan bahwa seluruh obat dalam katalog BPJS masih ter-cover dengan baik dan tidak mengalami perubahan harga yang membebani masyarakat.

"Di BPJS juga aman, masih ter-cover semuanya," pungkas Rizka.

Load More