Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum), ya. Pasal 140 ditambahkan satu ayat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat saat membacakan kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia lantas membacakan bunyi ayat yang ditambahkan itu, yakni Pasal 140 ayat (2), "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Dia juga membacakan penjelasan dari "itikad baik" yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.
"Yang dimaksud dengan 'itikad baik' adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas, yang dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat," tuturnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk menghapus ketentuan terkait larangan advokat melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP.
"Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP setuju untuk agar ini dihapus, disetujui oleh seluruh fraksi yang tadi RDPU," ujarnya.
Dia lantas membacakan bunyi Pasal 142 ayat (3), "Advokat dilarang: (a) menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana; (b) memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya; (c) mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal yang sebenarnya."
Baca Juga: Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
Menurut dia, penghapusan ketentuan aturan tersebut dilakukan atas dasar keadilan bagi profesi advokat menjalankan tugas profesinya.
"Masa advokat sendiri yang ada aturan begini dan sangat-sangat tidak fair, dihapus ya? Sepakat, ya?" kata dia seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Ditemui usai rapat, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar profesi advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sehingga tidak mudah untuk dikriminalisasi.
"Ini sangat-sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum, supaya tidak ada kriminilasi kepada advokat," kata Juniver.
Dia lantas berkata, "juga tadi diputuskan di dalam rapat komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik."
Atur Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan
Berita Terkait
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
-
Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?