Suara.com - Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum), ya. Pasal 140 ditambahkan satu ayat," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat saat membacakan kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Dia lantas membacakan bunyi ayat yang ditambahkan itu, yakni Pasal 140 ayat (2), "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan."
Dia juga membacakan penjelasan dari "itikad baik" yang dimaksud dalam ketentuan pasal tersebut.
"Yang dimaksud dengan 'itikad baik' adalah sikap dan perilaku profesional yang ditunjukkan oleh advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum dengan kejujuran, integritas, yang dinilai berdasarkan kode etik profesi advokat," tuturnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk menghapus ketentuan terkait larangan advokat melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP.
"Pasal 142 ayat (3) RUU KUHAP setuju untuk agar ini dihapus, disetujui oleh seluruh fraksi yang tadi RDPU," ujarnya.
Dia lantas membacakan bunyi Pasal 142 ayat (3), "Advokat dilarang: (a) menyalahgunakan hak untuk berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, atau terpidana; (b) memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya; (c) mempengaruhi tersangka atau saksi untuk tidak mengatakan hal yang sebenarnya."
Baca Juga: Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
Menurut dia, penghapusan ketentuan aturan tersebut dilakukan atas dasar keadilan bagi profesi advokat menjalankan tugas profesinya.
"Masa advokat sendiri yang ada aturan begini dan sangat-sangat tidak fair, dihapus ya? Sepakat, ya?" kata dia seraya mengetuk palu tanda persetujuan.
Ditemui usai rapat, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menyetujui usulan agar profesi advokat mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sehingga tidak mudah untuk dikriminalisasi.
"Ini sangat-sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum, supaya tidak ada kriminilasi kepada advokat," kata Juniver.
Dia lantas berkata, "juga tadi diputuskan di dalam rapat komisi bahwa advokat tidak dilarang memberikan penjelasan keterangan apa yang ditangani lawyer tersebut kepada publik."
Atur Pemasangan CCTV di Ruang Pemeriksaan
Berita Terkait
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
-
Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer