Namun, Dedi mengingatkan bahwa untuk liburan maupun melakukan perjalanan ke luar negeri, sebaiknya izin terlebih dahulu.
Dedi menyebut agenda liburan Lucky Hakim bersama keluarga ke Jepang dilakukan tanpa seizinnya dan Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengeluarkan surat edaran (SE) berisi aturan larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayah domisili saat Libur Lebaran 2025.
Dedi mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada gubernur, bupati, wali kota dan petinggi daerah lainnya, harus mendapat izin dari Kemendagri.
“Untuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Wali Kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” seru Dedi.
Apabila hal itu dilanggar, Dedi menjelaskan akan ada ancaman sanksi yang dapat diberlakukan.
“Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar sanksinya agak berat ya. (Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat Kembali,” tambahnya.
Adapun ancaman sanksi bagi Lucky Hakim sebagai seorang kepala daerah di Jawa Barat yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengajukan surat permohonan izin kepada Mendagri dan Gubernur Jabar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Dalam UU 23/2014, Peraturan soal kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri sudah tercantum jelas. Pada Pasal 76 ayat (1) huruf (i) disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
UU tersebut juga mengatur soal ancaman sanksi yang harus dihadapi oleh para pejabat negara Ketika melanggar peraturan bepergian ke luar negeri tersebut.
Baca Juga: Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2).
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI