Suara.com - Sejumlah ambulans terkena sanksi tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat kedapatan menerobos lampu merah, atau lewat di jalur busway.
Tilang elektronik tetap dilakukan pihak kepolisian meski saat kondisi ambulans tengah membawa pasien.
Aksi ini sempat viral di sosial media. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video yang diunggah, salah seorang sopir ambulans mengatakan bakal mengikuti aturan saat lampu merah meski sedang membawa pasien.
Sopir ambulans pun menunjukan, jika di bagian belakang mobilnya sedang ada seorang pasien bersama satu pihak keluarga yang mendampinginya.
“Menghindari ETLE, daripada kena denda,” kata sopir, dikutip Jumat (11/4/2025).
Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak dari mereka yang mempertanyakan apakah ambulans tetap wajib mematuhi lampu lalu lintas saat menjalankan tugas darurat atau tidak.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa sistem ETLE memang bekerja secara otomatis dan objektif, tanpa bisa menilai konteks situasi darurat di lapangan.
“Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: K-Popers Turun Gunung: Sediakan Ambulans hingga Makanan Gratis Buat Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
Namun, pihak kepolisian menegaskan jika ambulans yang tengah membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di jalan. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Ia kemudian menuturkan jika ada pengemudi ambulans yang menerima ‘surat cinta’, akibat pelanggaran karena menerobos lanpu merah meski membawa pasien, bisa melakukan sanggahan. Setelahnya, petugas baka melakukan pengecekan terkait sanggahan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan,” ujarnya.
Pengemudi ambulans juga diminta memperkuat bukti dengan bukti pendukung untuk diverifikasi oleh petugas.
“Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan, dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733