Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Meski menuai pro dan kontra, namun nyatanya antusiasme masyarakat yang turut serta tergolong tinggi. Tapi tahukah Anda kapan batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tiba?
Setiap program yang dilaksanakan pemerintah selalu memiliki tenggat waktu atau periode berlaku. Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri, dimulai pada waktu yang beragam di berbagai daerah di Indonesia, misalnya:
- Jawa Barat, pada 20 Maret 2025
- Jawa Tengah, pada 8 April 2025
- Banten, pada 10 April 2025
- Kalimantan Timur, pada 8 April 2025
- Sulawesi Tengah, pada 14 April 2025
Hal serupa juga berlaku untuk tenggat waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilangsungkan di masing-masing daerah tersebut.
Lalu Kapan Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ini?
Dilansir dari berbagai sumber, batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hanya hingga tanggal tertentu, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat melakukan pembayaran kewajiban pajaknya tanpa harus membayarkan denda yang seharusnya termasuk dalam pembayaran.
Jika waktu dimulainya program ini berbeda-beda, maka pemberlakuan program ini juga akan berakhir pada waktu yang berbeda-beda pula.
Untuk area Jawa barat, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2025. Untuk Jawa Tengah, program akan dilangsungkan hingga tanggal 30 Juni 2025. Kemudian untuk Banten, program akan terus dilangsungkan hingga tanggal yang sama, 30 Juni 2025.
Sementara itu untuk wilayah Kalimantan Timur, program pemutihan pajak juga akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025, serupa dengan provinsi sebelumnya. Di Sulawesi Tengah, program ini hanya berlangsung hingga tanggal 14 Mei 2025 mendatang, menjadi periode program paling singkat jika dibandingkan dengan provinsi lain.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Secara umum, syarat yang digunakan pada masing-masing daerah tidak jauh berbeda, yakni:
- STNK kendaraan, asli dan fotokopi
- KTP sesuai nama yang ada di di STNK, asli dan fotokopi
- BPKB kendaraan, lasi dan fotokopi
- Sampul map merah untuk mobil, dan sampul map kuning untuk motor
- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Syarat tambahan diberikan untuk pembebasan BBNKB, yakni dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, dan BPKB, serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai.
Nantinya pembebasan pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan dengan prosedur pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja tagihan yang masuk dan harus dibayarkan hanya sebatas pajak tahun 2025 saja, tanpa mempertimbangkan pajak atau denda untuk keterlambatan pembayaran pajak di tahun sebelumnya.
Manfaat Mengikuti Program Pemutihan PKB
Pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri membawa manfaat tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk pemerintah.
Bagi masyarakat, adanya program ini jelas akan meringankan beban pajak yang mungkin terlanjur besar karena keterlambatan atau lupa membayar, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan tarif yang lebih ringan. Selain itu kepemilikan kendaraan juga akan berstatus legal, sebab telah menyelesaikan kewajiban pajak yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?