Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Meski menuai pro dan kontra, namun nyatanya antusiasme masyarakat yang turut serta tergolong tinggi. Tapi tahukah Anda kapan batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tiba?
Setiap program yang dilaksanakan pemerintah selalu memiliki tenggat waktu atau periode berlaku. Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri, dimulai pada waktu yang beragam di berbagai daerah di Indonesia, misalnya:
- Jawa Barat, pada 20 Maret 2025
- Jawa Tengah, pada 8 April 2025
- Banten, pada 10 April 2025
- Kalimantan Timur, pada 8 April 2025
- Sulawesi Tengah, pada 14 April 2025
Hal serupa juga berlaku untuk tenggat waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilangsungkan di masing-masing daerah tersebut.
Lalu Kapan Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ini?
Dilansir dari berbagai sumber, batas waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hanya hingga tanggal tertentu, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat melakukan pembayaran kewajiban pajaknya tanpa harus membayarkan denda yang seharusnya termasuk dalam pembayaran.
Jika waktu dimulainya program ini berbeda-beda, maka pemberlakuan program ini juga akan berakhir pada waktu yang berbeda-beda pula.
Untuk area Jawa barat, masa berlaku pemutihan ini diperpanjang hingga tanggal 30 Juni 2025. Untuk Jawa Tengah, program akan dilangsungkan hingga tanggal 30 Juni 2025. Kemudian untuk Banten, program akan terus dilangsungkan hingga tanggal yang sama, 30 Juni 2025.
Sementara itu untuk wilayah Kalimantan Timur, program pemutihan pajak juga akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2025, serupa dengan provinsi sebelumnya. Di Sulawesi Tengah, program ini hanya berlangsung hingga tanggal 14 Mei 2025 mendatang, menjadi periode program paling singkat jika dibandingkan dengan provinsi lain.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Secara umum, syarat yang digunakan pada masing-masing daerah tidak jauh berbeda, yakni:
- STNK kendaraan, asli dan fotokopi
- KTP sesuai nama yang ada di di STNK, asli dan fotokopi
- BPKB kendaraan, lasi dan fotokopi
- Sampul map merah untuk mobil, dan sampul map kuning untuk motor
- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Syarat tambahan diberikan untuk pembebasan BBNKB, yakni dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, dan BPKB, serta kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai.
Nantinya pembebasan pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan dengan prosedur pembayaran pajak seperti biasa. Hanya saja tagihan yang masuk dan harus dibayarkan hanya sebatas pajak tahun 2025 saja, tanpa mempertimbangkan pajak atau denda untuk keterlambatan pembayaran pajak di tahun sebelumnya.
Manfaat Mengikuti Program Pemutihan PKB
Pemutihan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri membawa manfaat tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk pemerintah.
Bagi masyarakat, adanya program ini jelas akan meringankan beban pajak yang mungkin terlanjur besar karena keterlambatan atau lupa membayar, sehingga pelaksanaan kewajiban pajak dapat dilakukan dengan tarif yang lebih ringan. Selain itu kepemilikan kendaraan juga akan berstatus legal, sebab telah menyelesaikan kewajiban pajak yang ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump