Suara.com - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pilkada di lima daerah. Namun, saat ini permohonan tersebut belum diregister oleh MK.
Berdasarkan laman resmi MK, Sabtu (12/4/2025), terdapat lima gugatan hasil PSU yaitu, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.
"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
"Sebab, ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU, kini diperselisihkan PHP kembali ke MK," tambah dia.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika perkara tersebut diregister dalam BRPK MK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Namun, jika tidak, maka dilanjutkan ke penetapan pasangan calon terpilih.
"Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," tutur Idham.
Meski begitu, Idham menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut jika nantinya teregister dalam BRPK.
"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin," tandas Idham.
Baca Juga: Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang
Diketahui, 10 daerah telah menggelar PSU, sehingga saat ini tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU.
Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU. Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Sebelumnya diberitakan, PSU Pilkada Siak yang sudah diselenggarakan pada Sabtu (22/3/2025) dan dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor 02, Afni-Syamsurizal, memunculkan lagi adanya gugatan ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Drama gugatan PSU Siak itu, disebut-sebut dilayangkan oleh paslon 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto. Hal tersebut tentu saja memunculkan lagi kontroversi.
Namun, Irving Kahar Arifin dalam klarifikasinya merasa terkejut mendengar kabar itu. Selaku calon Bupati Siak nomor urut 01 dengan tegas membantahnya. Irving mengklaim tidak pernah mengajukan gugatan ke MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas