Dari transaksi pertama di Hypermart, Sekar Arum Widara bisa melakukan pembayaran dengan uang palsu karena kasir tidak melakukan pengecekan keaslian uang.
"Saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," kata Teddy Rohendi.
Namun saat mencoba melakukan transaksi kedua di Hypermart dengan memakai uang palsu, aksi Sekar Arum Widara gagal karena petugas kasir kali ini lebih teliti.
"Saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang palsu dengan sinar UV. Akhirnya, transaksi dibatalkan," papar Teddy Rohendi.
Gagal di Hypermart, Sekar Arum Widara beralih ke ACE Hardware untuk mencoba transaksi ketiga dengan uang palsu yang ia bawa.
Kegagalan serupa dialami Sekar Arum Widara di transaksi ketiga, dan bahkan sampai membuatnya diamankan petugas ACE Hardware sebelum diserahkan ke pihak keamanan mal.
"Pada saat melakukan transaksi dengan 11 lembar uang cash, setelah dicek ternyata palsu. Pihak security kemudian mengamankan tersangka, dan memberitahukannya ke keamanan mal," jelas Teddy Rohendi.
Sekar Arum Widara tidak bisa mengelak lagi setelah diamankan petugas ACE Hardware. Ia mengaku sempat dua kali melakukan transaksi dengan uang palsu juga di Hypermart.
Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung
"Pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Teddy Rohendi.
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi Sekar Arum Widara dengan sang pemasok.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sekar Arum Widara sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) Juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahn penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda