Dari transaksi pertama di Hypermart, Sekar Arum Widara bisa melakukan pembayaran dengan uang palsu karena kasir tidak melakukan pengecekan keaslian uang.
"Saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," kata Teddy Rohendi.
Namun saat mencoba melakukan transaksi kedua di Hypermart dengan memakai uang palsu, aksi Sekar Arum Widara gagal karena petugas kasir kali ini lebih teliti.
"Saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang palsu dengan sinar UV. Akhirnya, transaksi dibatalkan," papar Teddy Rohendi.
Gagal di Hypermart, Sekar Arum Widara beralih ke ACE Hardware untuk mencoba transaksi ketiga dengan uang palsu yang ia bawa.
Kegagalan serupa dialami Sekar Arum Widara di transaksi ketiga, dan bahkan sampai membuatnya diamankan petugas ACE Hardware sebelum diserahkan ke pihak keamanan mal.
"Pada saat melakukan transaksi dengan 11 lembar uang cash, setelah dicek ternyata palsu. Pihak security kemudian mengamankan tersangka, dan memberitahukannya ke keamanan mal," jelas Teddy Rohendi.
Sekar Arum Widara tidak bisa mengelak lagi setelah diamankan petugas ACE Hardware. Ia mengaku sempat dua kali melakukan transaksi dengan uang palsu juga di Hypermart.
Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung
"Pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Teddy Rohendi.
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi Sekar Arum Widara dengan sang pemasok.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Sekar Arum Widara sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 26 ayat (2) dan (3) Juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahn penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi