Suara.com - Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap alian uang suap dalam penanganan vonis lepas alias ontslag perkara tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, uang suap yang berasal dari kuasa hukum terdakwa korporasi, Ariyanto alias Ary Bakri senilai Rp60 miliar telah dibagikan oleh M Arif Nuryanta kepada tiga orang hakim yang menjadi pengadil dalam sidang.
Adapun ketiga hakim tersebut yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim. Dua anggotanya yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Dalam pemufakatan jahat tersebut, semula Arif memberikan uang senilai Rp4,5 miliar. Ia juga meminta agar ketiga hakim yang bakal menjadi pengadil membaca berkas perkara, dan mengatensi perkara agar bisa diputus lepas alias ontslag sesuai dengan permintaan Ary Bakri.
Setelahnya, Arif kembali memberikan uang kepada ketiga orang hakim ini senilai Rp18 miliar memalui Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Jika ditotal, uang suap yang telah diterima oleh para hakim ini senilai Rp22,5 miliar, sedikitnya ada Rp37,5 miliar di tangan Arif.
“Inilah yang masih kami kembangkan. Apakah masih ada yang dibagi kepada orang lain, atau seluruhnya dalam penguasaan Muhammad Arif Nuryanta,” kata Qohar, Senin (14/4/2025).
Selain itu, lanjut Qohar, penyidik hingga saat ini masih melakukan penelusuran aset ketiga tersangka yang baru saja ditetapkan oleh pihak Kejagung. Meski demikian, sejumlah tempat yang dianggap memiliki keterkaitan dalam perkara ini telah dilakukan penggeledahan.
“Penelusuran aset kepada 3 tersangka yang ditetapkan pada malam hari ini juga sama, masih terus berlanjut. Tadi saya sampaikan ada beberapa tempat yang sudah digeledah,” ucapnya.
“Namun tidak sampai di situ saja, penyidik masih bergerak. Seperti apa hasilnya, nanti akan saya sampaikan pada waktu lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?
3 Hakim Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor. Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas.
Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto.
Berita Terkait
-
Sebut Jokowi Tak Punya Kewajiban Pamer Ijazah UGM, Pengacara: Lho Kok jadi Kayak Adu Tinju?
-
Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
-
Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
-
Roy Suryo Uji Ijazah Jokowi Pakai Program ELA: Gambarnya Kotor, Banyak Bercak Kayak Kotoran Burung
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan