Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) Brian Yuliarto memastikan tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN akan cair pada Juli 2025. Tukin tersebut hanya khusus dosen ASN yang ada di bawah naungan Kementerian Diktisaintek.
Pemberian tukin itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Diktisaintek yang diterbitkan 27 Maret 2025. Akan tetapi, pencariannya masih perlu menunggu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Diktisaintek.
"Permen kita targetkan minggu ini, kemudian juknis. Itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai. (Paling dekat itu akan dibayarkan bulan Juli setelah 1 semester) betul," kata Brian kepada wartawan di kantor Diktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Brian menjelaskan, kalau tukin diberikan berdasarkan capaian kerja dosen ASN dalam satu semester atau enam bulan. Penilaian dipilih setiap satu semester karena dinilai bisa lebih objektif dan adil terhadap capaian kerja dosen.
"Dosen ini beda dengan pekerjaan lain. Tidak bisa dilihat snapshot 1 bulan. Jadi Tridharma yang kita lihat bukan bulanan. Karena bisa saja dia menerbitkan jurnal, penelitian, tidak bisa dilihat bulanan. Peraturan yg sedang disusun akan dilihat capaian satu semester," jelas Brian.
Tukin itu akan diberikan untuk 8.725 dosen ASN yang mengajar di PTN berstatus satuan kerja (satker). Selain itu, 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti. Sehingga totalnya mencapai 31.066 dosen.
Puluhan ribu dosen yang selama ini belum menerima tukin itu diklaim bakal sama dengan dosen lain, sesuai kelas jabatannya. Jumlahnya pun sama-sama 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Rincian Besaran Tukin Dosen
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.
Baca Juga: Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen
Dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Selasa (15/4) yang dilansir Antara, Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.
Skema tukin itu diberikan kepada dosen aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari tiga kelompok, yakni satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.
Berita Terkait
-
Perpres Sudah Diteken Prabowo, Waka Komisi X DPR Desak Mendiktisaintek Segera Cairlan Tukin Dosen
-
Aliansi Dosen ASN Minta Tukin 2025 Bisa Cair Bareng THR Lebaran
-
Klaim Tukir For All, Kemendiktisaintek Janji Bayar Rapelan Tukin Dosen ASN Sejak Januari
-
Audiensi dengan Adaksi, Menteri Diktisaintek Janji Tukin Dosen 2025 Cair Bulan Juli-Agustus
-
Ibas Bandingkan Tukin Dosen Indonesia dengan Australia, Jepang dan Singapura: Minimalis!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga