Kemudian Djumyanto membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.
Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) M Arif Nuryanta yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, selain Arif Nuryanta ada tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Marcella Santoso serta Ariyanto selaku pengacara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025 penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Qohar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeladahan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung, tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar.
Baca Juga: Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Suap tersebut diberikan kepada Arif melalui tersangka Wahyu Gunawan alias WG yang merupakan panitera. Uang tersebut diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag.
"WG waktu itu panitera orang kepercayaan dari MAN. Melalui dia lah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelas Qohar.
Qohar juga menyampaikan bahwa pihak penyidik akan langsung melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Mereka ditahan di tempat berbeda di antaranya di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI diketahui jajaran majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa korporasi, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin d selaku Anggota Majelis Hakim, serta Agnasia Marliana Tubalawony selaku Panitera Pengganti.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025, hakim menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group selaku terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum atau JPU.
Namun hakim menilai perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. Atas dasar itu hakim memutuskan membebaskan para terdakwa korporasi tersebut dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.
Berita Terkait
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Hakim Diguyur Suap, DPR Sebut Skandal Vonis Lepas Kasus CPO Tamparan buat MA: Peristiwa Memalukan!
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Jurus MA Cegah Praktik Suap-Menyuap, Susunan Hakim Bakal Pakai Sistem Robotic: Ampuhkah?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram